SYARAT, HAK, KEWAJIBAN, DAN JUMLAH ANGGOTA IBI
Keanggotaan IBI- Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Bidan yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan kartu tersebut masih berlaku.
- Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili atau institusi tempat kerja.
- Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang.
- Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.
- Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.
- Anggota berhak memiliki (dengan ketentuan berlaku):
- Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI.
- Lencana Ikatan Bidan Indonesia.
- Buku Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga.
- Seragam IBI: Nasional dan kerja.
- Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
- Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.
- Membayar uang pangkal bagi anggota baru.
- Membayar iuran secara teratur.
- Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
- Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
- Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
- Teguran lisan 1 - 3 kali.
- Teguran tertulis 1 - 3 kali.
- Dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.
- Calon anggota mengisi formulir pendaftaran.
- Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang.
- Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus Cabang.
- Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus cabang didaerah domisili anda.
- Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota.
- Iuran bulanan anggota sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.
- Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota