Info Center Bidan Ruqiya Hazirotul Qudsiya Alamat: Jalan Lintas Timur Sumatera Puskesmas Mesuji Induk Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Indonesia Situs website https://www.puskesmas-mesuji.blogspot.com

Minggu, 13 Desember 2015

KEANGGOTAAN IBI

SYARAT, HAK, KEWAJIBAN, DAN JUMLAH ANGGOTA IBI

Keanggotaan IBI
  1. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Bidan yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan kartu tersebut masih berlaku.
  2. Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia sesuai dengan tempat domisili atau institusi tempat kerja.
Hak Anggota
  1. Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang.
  2. Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.
  3. Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.
  4. Anggota berhak memiliki (dengan ketentuan berlaku):
  • Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani Ketua Umum IBI.
  • Lencana Ikatan Bidan Indonesia.
  • Buku Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga.
  • Seragam IBI: Nasional dan kerja.
Kewajiban Anggota
  1. Tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
  2. Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.
  3. Membayar uang pangkal bagi anggota baru.
  4. Membayar iuran secara teratur.
  5. Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.
Sanksi
Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
  1. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
Jenis Sanksi
  1. Teguran lisan 1 - 3 kali.
  2. Teguran tertulis 1 - 3 kali.
  3. Dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang oleh Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
Berhenti dari Keanggotaan
  1. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  2. Meninggal dunia.
  3. Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.
CARA MENJADI MENDAFTAR UNTUK MENJADI ANGGOTA IBI
  1. Calon anggota mengisi formulir pendaftaran.
  2. Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus cabang.
  3. Calon anggota yang memenuhi persyaratan diregister di pengurus Cabang.
  4. Download formulir pendaftaran anggota IBI atau hubungi pengurus cabang didaerah domisili anda.
Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :
  1. Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota.
  2. Iuran bulanan anggota sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.
  3. Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota