MAKALAH ABORSI PADA REMAJA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Lebih dari separuh (104,6 juta orang) dari total penduduk Indonesia (208,2 juta orang) adalah perempuan. Namun, kualitas hidup perempuan jauh tertinggal dibandingkan laki-laki. Masih sedikit sekali perempuan yang mendapat akses dan peluang untuk berpartisipasi optimal dalam proses pembangunan. Tidak heran bila jumlah perempuan yang menikmati hasil pembangunan lebih terbatas dibandingkan laki-laki. Hal itu terlihat dari semakin turunnya nilai Gender-related Development Index (GDI) Indonesia dari 0,651 atau peringkat ke 88 (HDR 1998) menjadi 0,664 atau peringkat ke 90 (HDR 2000) (GOI & UNICEF, 2000). GDI mengukur angka harapan hidup, angka melek huruf, angka partisipasi murid sekolah, dan pendapatan kotor per kapita (Gross Domestic Product/GDP) riil per kapita antara laki-laki dan perempuan. Di bidang pendidikan, terdapat perbedaan akses dan peluang antara laki-laki dan perempuan terhadap kesempatan memperoleh pendidikan. Menurut Susenas 1999, jumlah perempuan yang berusia 10 tahun ke atas yang buta huruf (14,1%) lebih besar daripada laki-laki pada usia yang sama (6,3%) (GOI & UNICEF, 2000).
Angka Kematian Ibu (AKI) menurut survei demografi kesehatan Indonesia (SDKI) 1994 masih cukup tinggi, yaitu 390 per 100.000 kelahiran (GOI & UNICEF, 2000). Penyebab kematian ibu terbesar (58,1%) adalah perdarahan dan eklampsia. Kedua sebab itu sebenarnya dapat dicegah dengan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) yang memadai. Walaupun proporsi perempuan usia 15-49 tahun yang melakukan ANC minimal 1 kali telah mencapai lebih dari 80%, tetapi menurut SDKI 1994, hanya 43,2% yang persalinannya ditolong oleh tenaga kesehatan. Persalinan oleh tenaga kesehatan menurut SDKI 1997, masih sangat rendah, di mana sebesar 54% persalinan masih ditolong oleh dukun bayi (GOI & UNICEF, 2000).
Namun tidak semua kehamilan diharapkan kehadirannya. Setiap tahunnya, dari 175 juta kehamilan yang terjadi di dunia terdapat sekitar 75 juta perempuan yang mengalami kehamilan tak diinginkan (Sadik 1997). Banyak hal yang menyebabkan
seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar
Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Aborsi sering kali ditafsirkan sebagai pembunuhan bayi, walaupun secara jelas Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau kurang dari 22 minggu (WHO 2000). Dengan perkembangan tehnologi kedokteran yang sedemikian pesatnya, sesungguhnya perempuan tidak harus mengalami kesakitan apalagi kematian karena aborsi sudah dapat diselenggarakan secara sangat aman dengan menggunakan tehnologi yang sangat sederhana. Bahkan dikatakan bahwa aborsi oleh tenaga profesional di tempat yang memenuhi standar, tingkat keamanannya 10 kali lebih besar dibandingkan dengan bila melanjutkan kehamilan hingga persalinan.
Sayangnya, masih banyak perempuan di Indonesia tidak dapat menikmati kemajuan tehnologi kedokteran tersebut. Mereka yang tidak punya pilihan lain, terpaksa beralih ke tenaga yang tidak aman yang menyebabkan mereka beresiko terhadap kesakitan dan kematian. Terciptanya kondisi ini terutama disebabkan karena hukum di Indonesia masih belum berpihak kepada perempuan dengan melarang tindakan ini untuk dilakukan kecuali untuk menyelamatkan ibu dan bayinya. Akibatnya, banyak tenaga profesional yang tidak bersedia memberikan pelayanan ini; walaupun ada, seringkali diberikan dengan biaya yang sangat tinggi karena besarnya konsekuensi yang harus ditanggung bila diketahui oleh pihak yang berwajib. Perkiraan jumlah aborsi di Indonesia setiap tahunnya cukup beragam. Hull, Sarwono dan Widyantoro (1993) memperkirakan antara 750.000 hingga 1.000.000 atau 18 aborsi per 100 kehamilan. Saifuddin (1979 di dalam Pradono dkk 2001) memperkirakan sekitar 2,3 juta. Sedangkan sebuah studi terbaru yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia memperkirakan angka kejadian aborsi di Indonesia per tahunnya sebesar 2 juta (Utomo dkk 2001).
Menjadi remaja berarti menjalani proses berat yang membutuhkan banyak penyesuaian dan menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan badani dan pematangan organ-organ reproduksi adalah salah satu masalah besar yang mereka hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa tidak dialami oleh setiap remaja meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang lain. Begitu juga kemampuan untuk mengendalikannya.
Di Indonesia saat ini 62 juta remaja sedang bertumbuh di Tanah Air. Artinya, satu dari lima orang Indonesia berada dalam rentang usia remaja. Mereka adalah calon generasi penerus bangsa dan akan menjadi orangtua bagi generasi berikutnya. Tentunya, dapat dibayangkan, betapa besar pengaruh segala tindakan yang mereka lakukan saat ini kelak di kemudian hari tatkala menjadi dewasa dan lebih jauh lagi bagi bangsa di masa depan.
Ketika mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang mengalami perubahan fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru berupaya keras menyembunyikan segala hal tentang seks, meninggalkan remaja dengan berjuta tanda tanya yang lalu lalang di kepala mereka.
Pandangan bahwa seks adalah tabu, yang telah sekian lama tertanam, membuat remaja enggan berdiskusi tentang kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang lebih memprihatinkan, mereka justru merasa paling tak nyaman bila harus membahas seksualitas dengan anggota keluarganya sendiri!
Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri. Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan petualangan yang menantang. Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi . Hasilnya, remaja yang beberapa generasi lalu masih malu-malu kini sudah mulai melakukan hubungan seks di usia dini, 13-15 tahun!
Hasil penelitian di beberapa daerah menunjukkan bahwa seks pra-nikah belum terlampau banyak dilakukan. Di Jatim, Jateng, Jabar dan Lampung: 0,4 – 5% Di Surabaya: 2,3% Di Jawa Barat: perkotaan 1,3% dan pedesaan 1,4%. Di Bali: perkotaan 4,4.% dan pedesaan 0%. Tetapi beberapa penelitian lain menemukan jumlah yang jauh lebih fantastis, 21-30% remaja Indonesia di kota besar seperti Bandung, Jakarta, Yogyakarta telah melakukan hubungan seks pra-nikah.
Berdasarkan hasil penelitian Annisa Foundation pada tahun 2006 yang melibatkan siswa SMP dan SMA di Cianjur terungkap 42,3 persen pelajar telah melakukan hubungan seks yang pertama saat duduk di bangku sekolah. Beberapa dari siswa mengungkapkan, dia melakukan hubungan seks tersebut berdasarkan suka dan tanpa paksaan.
Ketakutan akan hukuman dari masyarakat dan terlebih lagi tidak diperbolehkannya remaja putri belum menikah menerima layanan keluarga berencana memaksa mereka untuk melakukan aborsi, yang sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa mempedulikan standar medis. Data WHO menyebutkan bahwa 15-50 persen kematian ibu disebabkan karena pengguguran kandungan yang tidak aman. Bahkan Departemen Kesehatan RI mencatat bahwa setiap tahunnya terjadi 700 ribu kasus aborsi pada remaja atau 30 persen dari total 2 juta kasus di mana sebgaian besar dilakukan oleh dukun.
1. Tujuan
- Untuk mengetahui dan memahami tentang aborsi yang terjadi pada remaja
- Untuk mengetahui gambaran kasus aborsi pada remaja
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1. A. Pengertian Aborsi
Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya gerhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi.
Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan Legal
Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
1. Abortus Buatan Ilegal
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
1. B. Aspek Hukum ( KUHP dan UU Kesehatan )
Di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 349). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 349 dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut.
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992 Pasal 15 dinyataka sebagai berikut:
Ayat (1) : “Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan”.
Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2)
Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebbab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal inidijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian dan kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
1. C. Unsafe Abortion & KEMATIAN MATERNAL
Di dunia setiap tahunnya diperkirakan 600.000 perempuan meninggal dunia karena sebab-sebab yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan. Sekitar 13% (78.000) dari kematian ibu karena tindakan aborsi yang tidak aman (The Alan Guttmacher Institute 1999). Aborsi tidak aman merupakan urutan ketiga penyebab kematian ibu di dunia (WHO 2000).
Tidak pernah tersedia data yang pasti mengenai jumlah aborsi di Indonesia disebabkan tidak adanya ketetapan hukum, sehingga tidak dapat dilakukan pencatatan data mengenai tindakan aborsi terutama yang diselenggarakan secara tidak aman. Akibatnya, aborsi tidak aman tidak pernah tercatat sebagai penyebab resmi kematian ibu, karena terselubung dalam perdarahan dan infeksi, dua kategori penyebab yang menyebabkan lebih dari separuh (55%) kematian ibu (Gunawan, 2000). Analisis lebih jauh data SKRT 1995 menyebutkan aborsi berkontribusi terhadap 11,1% dari kematian ibu di Indonesia, atau satu dari sembilan kematian ibu. Angka sebenarnya mungkin jauh lebih besar lagi, seperti dikemukakan oleh Direktorat Jendral Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI yang secara informal memperkirakan kontribusi aborsi terhadap kematian ibu di Indonesia sebesar 50%.
Padahal pemerintah Indonesia termasuk salah satu dari sejumlah negara yang menyatakan komitmen terhadap Program Aksi Konferensi Kependudukan (ICPD) di Kairo tahun 1994 untuk menurunkan risiko kematian ibu karena proses reproduksi (kehamilan, persalinan dan pasca persalinan). Lima tahun setelah ICPD Kairo 1994, ternyata Indonesia tidak memperlihatkan hasil yang bermakna atau tidak bisa bergeming dari posisi sebagai negara dengan AKI tertinggi di Asia Tenggara. Perbandingan dengan negara-negara tetangga seAsia Tenggara menunjukkan bahwa AKI 373 per 100,000 kelahiran hidup 37 kali lebih tinggi dari pada Singapura (AKI 10), hampir 5 kali Malaysia (AKI 80), dan masih lebih tinggi dari Vietnam (AKI 160), Thailand (AKI 200), dan Filipina (AKI 280 per 100,000 kelahiran hidup). Apalagi kalau digunakan data perkiraan AKI yang dipakai UNICEF untuk Indonesia, yaitu 650 per 100,000 kelahiran hidup (Population Action International, The Reproductive Risk Index, 2001).
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu. Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan „demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman. Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling. Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi. Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks. Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada „demand‟ perempuan terhadap aborsi tidak aman.
1. D. UPAYA YANG DILAKUKAN (Upaya Mengurangi Abortus Buatan Ilegal di Kalangan Tenaga Kesehatan)
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekwen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapat dikurangi.
Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi:
”Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan: oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik, hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut”:
1. Pengguguran hanya dilakukan sebagai suatu tindakan terapeutik.
2. Suatu keputusan untuk menghentikan kehamilan, sedapat mungkin disetujui secara tertulis oleh dua orang dokter yang dipilih berkat kompetensi profesional mereka.
3. Prosedur itu hendaklah dilakukan seorang dokter yang kompeten di instalasi yang diakui oleh suatu otoritas yang sah.
4. Jika dokter itu merasa bahwa hati nuraninya tidak memberanikan ia melakukan pengguguran tersebut, maka ia hendak mengundurkan diri dan menyerahkan pelaksanaan tindakan medik itu kepada sejawatnya yang lain yang kompeten.
5. Selain memahami dan menghayati sumpah profesi dan kode etik, para tenaga kesehatan perlu pula meningkatkan pemahaman agama yang dianutnya. Melalui pemahaman agama yang benar, diharapkan para tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya selalu mendasarkan tindakannya kepada tuntunan agama.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Kesimpulan
1. Proses pembuktian atas kasus Abortus Buatan Ilegal sangat sulit dan rumit, mengingat para pihak dalam melakukan perbuatan tersebut selalu didahului pemukatan (jahat) untuk saling merahasiakan.
2. Bagaimanapun juga tindakan abortus adalah merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir baik dari segi hukum maupun agama.
3. Bagi tenaga kesehatan, khususnya Dokter, Bidan dan Juru Obat, ancaman pidana melakukan perbuatan Abortus Buatan Ilegal dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya.
1. Saran – saran
1. Diharapkan kepada orangtua agar lebih memperhatikan kondisi/ keadaaan anak khususnya perempuan, seperti membatasi pergaulan, dan memberikan informasi lebih awal tentang aborsi, serta ilmu agama yang lebih mendalam dengan harapan agar si anak tidak terjebak dalam kondisi yang kemungkinan dapat terjadi seperti itu.
1. Untuk itu baik pemerintah, masyarakat, sekolah dan orangtua agar dapat memberikan masukan (suplemen) khusus kepada remaja wanita, agar pola pikir tentang arah-arah negatif dapat dihindari sejak dini
1. Hendaknya para tenaga kesehatan agar selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan, sehingga pengurangan kejadian Abortus Buatan Ilegal dapat dikurangi.
DAFTAR PUSTAKA
1. GOI & UNICEF. Laporan Nasional Tindak Lanjut Konferensi Tingkat Tinggi Anak (Draft). Desember 2000.
2. Mochtar, Rustam, 1987, Sinopsis Obstetri, Edisi 2, Valentino Group, Medan
3. WHO-SEARO. Regional Health Report 1998: Focus on Women. New Delhi: WHO-SEARO, 1998
4. WHO. Safe Abortion: Technical and Policy Guidance for Health System. A Draft 4 September 2002.
5. Zumrotin K. Susilo and Herna Lestari. Disampaikan pada acara Temu Ilmiah Fertilitas Endokrinologi Reproduksi, Hotel Savoy Homann Bidakara Bandung, 6 Oktober 2002. Artikel.
6. Syafruddin. Abortus Provocatus dan Hukum. USU-Library. 2003.
Ditulis dalam Uncategorized
Rabu, 03 November 2010
BAB I
DEFINISI ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
BAB II
AGAMA DAN ABORSI
Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.
Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia – berapapun kecilnya – adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
BAB III
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
BAB IV
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
untuk file wordnya klik : definisi-aborsi
DIarsipkan di bawah: artikel, makalah | Ditandai: aborsi, defenisi aborsi, makalah
« DAFTAR NAMA LATIN HEWAN Makalah Berbahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar »
DEFINISI ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
BAB II
AGAMA DAN ABORSI
Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.
Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia – berapapun kecilnya – adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
BAB III
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
BAB IV
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
untuk file wordnya klik : definisi-aborsi
DIarsipkan di bawah: artikel, makalah | Ditandai: aborsi, defenisi aborsi, makalah
« DAFTAR NAMA LATIN HEWAN Makalah Berbahasa Indonesia Yang Baik Dan Benar »
Isi
Aborsi didefinisikan sebagai kelahiran anak tidak pada waktunya atau mengalami kelahiran premature yang membunuh janin di kandungan. “keguguran”, mengacu pada undang-undang, biasanya disamakan dengan “aborsi” (O.E.D). Bab terbaru mengenai aborsi ilegal diatur dalam Undang-undang Aborsi (Abortion Act) tahun 1967.
Sesuai dengan undang-undang tahun 1861 bab 58 menyatakan bahwa “Setiap perempuan yang mempunyai anak, dengan sengaja mengugurkan kandungannya, tidak diijinkan untuk menggunakan racun atau bahan beracun lainnya, atau tidak diijinkan menggunakan alat atau sejenisnya, dan seseorang yang dengan sengaja membantu menggugurkan kandungan seorang perempuan, meskipun perempuan ini menginginkan ataupun tidak menginginkan anak tersebut, tidak diijinkan menggunakan racun atau bahan beracun lain kepadanya, serta tidak diijinkan pula untuk menggunakan alat sejenisnya, dinyatakan bersalah”, dan pada bab selanjutnya, bab 59, dinyatakan bahwa “ Siapapun tidak diijinkan untuk menyediakan ataupun mandapatkan racun atau bahan beracun lain, atau alat dan sejenisnya, yang diketahui bahwa dengan bahan atau dengan alat tersebut digunakan untuk menggugurkan kandungan seorang perempuan, meski ia menginginkan atau tidak menginginkan anaknya, dinyakan bersalah dengan kejahatannya...”.
Pada Undang-undang Farmasi dan Obat-obatan, 1941, bab 9, tidak diijinkan untuk mengiklankan barang-barang yang dalam perkiraannya akan digunakan untuk menggugurkan kandungan. Namun iklan dari barang-barang ini syah menurut hukum bila diedarkan di lingkungan profesional seperti dokter, perawat dan ahli farmasi yang terdaftar.
Adalah syah menurut hukum untuk membeli a Higgison’s syringe/spuit, atau suatu alat yang panjang seperti spuit. Juga syah untuk membeli sabun seprti Lysol atau Dettol, tanpa syarat.
Insiden Aborsi kriminal
Tidak diragukan kembali bahwa kebenaran angka insiden aborsi kebanyakan didapatkan dari orang yang tidak dapat dipercaya di lingkungan kriminal. Pada tahun 1939 komite departemen dalam negeri di bidang aborsi mengungkapkan bahwa insiden aborsi di Inggris antara 110.000 sampai 150.000 kasus per tahun dan harus diakui bahwa kurang lebih 40% merupakan aborsi kriminal. Angka ini didapat berdasarkan insiden aborsi yang terjadi setelah diberlakukannya Undang-undang Aborsi tahun 1967, walaupun kurang dapat dipercaya, namun banyak pendapat yang menyatakan bahwa ini masih merupakan angka yang mendekati kebenaran tentang aborsi ilegal (Lancet, 9 Agustus 1969) .
Davis (1950) berdasar pada 2665 kasus aborbi yang ia teliti berpendapat bahwa hanya 10% kasus aborsi dilakukan secara spontan atau aborsi secara alami. Kurang lebih 90% kasus aborsi secara inuksi, yang mayoritas dilakukan adalah induksi sendiri. Pasien rata-rata berusia 29 tahun, denagn kisaran usia 17-49 tahun.(kisaran umur ini di masa sekarang lebih rendah lagi dengan asumsi permpuan 13 tahun sudah ada yang mempunyai bayi). Mayoritas mereka yang melakukan aborsi adalah wanita menikah 88%, dan menurut pen elitian Watkins (1933) sebanyak 81%. Aborsi normalnya dilakukan dapa kehamilan usia 12 minggu,87% aborsi dilakukan pasien dengan usia kehamilan 10 sampai 14 minggu. Kebanyakan adalah aborsi pertama, hanya 9,5% pernah aborsi sekali sebelumnya, dan ada pula yang telah beberapa kali aborsi sebelumnya.
Pilihan cara yang dilakukan pada induksi sendiri ialah menggunakan alat siram vagina bertekanan tinggi. Cara yang lain ialah menggunakan siram vagina atau kateterisasi (Davis,1950). Higgison syringe, dengan atau tanpa modifikasi pipa, merupakan alat yang umum digunakan, meskipun sekarang mulai banyak ditinggalkan.kadang pula digunakan benda asing pada sebagian kecil kasus aborsi.
Dari 84,4% kasus yang ditangani Davis merupakan aborsi inkomplit, aborsi komplit hanya meliputi 7,2% kasus, aborsi terapeutik dilakukan hanya pada 1% kasus. Infeksi, secara umum diakui sebagai komplikasi yang sering terjadi. Pendarahan berat, sampai mebutuhkan transfusi darah, hanya terjadi pada 60-80 kasus dan hanya 4 kasus terjadi komplikasi ruptur uterus. Angka kesakitan (morbidity rate) sangat tinggi, namun angka kematian (mortality rate) hanya 0.26%, sangatlah rendah. Hal ini berkaitan dengan faktor phsikis yaitu kebahagiaan sehingga kejadian fatal tidak terjadi. Ketika aborsi kriminal menjadi kasus fatal atau mematikan, kejadian yang jarang terjadi ialah kematian akibat infeksi Closstridium welchii, yang dapat menyebar dengan cepat dan harus dapat diperkirakan ada bil pada wanita hamil terjadi sakit berat dengan kulit yang tampak berwarna tembaga (copper-coloured tint skin). 6 kasus kematian yang dilaporkan Davis meliputi 3 kasus karena infeksi Closstridium welchii, 2 kasus karena luka bakar korosif akibat injeksi lokal dan 1 kasus kematian akibat septikemi staphylokokkus. Davis juga menyinggung mengenai kasus kematian akibat emboli udara, namun pada kasus yang ia tangani kebetulan tidak terjadi.
Emboli udara merupakan salah satu infeksi yang menyeramkan yang dapat menyebabkan kematian dalam 24 jam pertama.Menurut penelitian Teare (1951) waktu tercepat kematiannya ialah 1 jam dan paling lama 3 hari. Hanya sedikit pasien yang selamat harus menjalani perawatan ketat di rumah sakit.
Waktu Aborsi Kriminal
Teare (1951) melaporkan 89 kasus kematian yang disebabkan karena aborsi. Kisaran umur antara 26 tahun sampai 30 tahun dengan aborsi dilakukan antara kehamilan 3 bulan sampai 4 bulan, yaitu saat wanita tersebut menyadari bahwa ia hamil namun belum diketahui oleh orang lain. Aborsi kadang dilakukan terlambat, kurang lebih usia kehamilan 7 bulan, namun resikonya akan bertambah besar. 51 kasus dari 89 kasus aborsi merupakan aborsi yang tidak diijinkan (ilegal); 25 kasus dilakukan secara induksi sendiri dan 26 kasus diinduksi oleh orang lain. Metode yang digunakanbiaanya dengan menggunakan alat, dan menurut pendapat Teare, dua per tiga kasus aborsi yang berhasil ialah dengan metode penyemprotan vagina.
Sebab Kematian Pada Aborsi Kriminal
Simpson (1949a) membagi 100 kasus kematian karena aborsi yang ia tangani menjadi 3 bagian yaitu; kematian “segera”(“immediate” deaths), kematian “terlambat”(“delayed” deaths) dan kematian “tersendiri”(“remote” deaths). Grup terbanyak, 62 kasus merupakan kematian terlambat dan biasanya disebabkan karena infeksi, 11 kasus karena infeksi oleh Closstridium welchii dan 1 kasus karena tetanus. Dari grup ini tidak ada laporan kematian yang disebabkan karena pendarahan hebat.
Grup dari kematian “segera”, total adalah 34 kasus,meliputi 21 kasus kematian karena emboli udara dan 11 kasus karena hambatan refleks vagal dan 2 kasus karena pendarahan hebat. Simpson (1949b) mengingatkan kembali tentang perhatian frekeunsi terjadinya hambatan refleks vagal pada kasus aborsi kriminal.
Hambatan refleks vagal merupakan resiko yang berbahaya pada kriminal aborsi, yang sering kali terjadi akibat aborsi tanpa obat anestesia dan berhubungan dengan adanya tekanan psikis dan faktor tergesa-gesa. Dapat pula terjadi karena faktor alat-alat yang digunakan atau injeksi cairan yang mendadak, dapat terlalu panas atau terlalu dingin.
Kematian segera yang terjadi karena aborsi sangatlah menakutkan bagi pelaku aborsi maupun oarang yang membantu aborsi. Pelaku aborsi mungkin akan merahasiakan alat-alat ataupun riwayat latar belakang kejadian yang menimpanya namun tetaplah penting bagi kita untuk menggali lebih dalam bila terjadi kematian pada wanita hamil, yang disangka telah melakukan aborsi.
Kematian yang terjadi akibat aborsi dapat diurutkan berdasar penyebab terbanyak yaitu: karena emboli udara, melalui proses penyemprotan vagina terdapat pada 4 kasus, perforasi uterus dan pendarahan berat 3 kasus, yang mana 1 kasus hanya terjadi dalam 10 tahun terakhir, shock karena penyemprotan, shock dan inhalasi lambung yang disebabkan penyemprotan, shock karena dilatasi digital cervik yang dilakukan suami sendiri, infeksi Closstridium welchii, dan uremia dengan komplikasi sepsis aborsi.
Meskipun aborsi selain dari aborsi terapeutik kemungkinan merupakan bagian dari kriminal, namun tidak boleh dilupakan bahwa 10% aborsi terjadi secara spontan, atau aborsi alamiah. Oleh karena itu, kemungkinan penyebab kematian pada wanita hamil dapat pula disebabkan karena kecelakaan. Penyemprotan vagina tidak jarang dilakukan untuk alasan kebersihan (Forbes,1944) . Teare (1951) melaporkan bahwa penyemprotan vagina akan menyebabkan masuknya cairan dan udara ke dalam uterus, yang dapat menyebabkan emboli udara. Ketika penyemprotan dilakukan di bawah tekanan normal, contohnya dengan Higginson syringe, kurang lebih 40 ml cairan dan gelembung udara dapat menyebabkan tekanan udara rendah, kira-kira sama dengan 28 cm merkuri atau ekiuvalent dengan 3 atmosphere. Ketika katup terakhir syringe diangkat, kurang lebih 25 ml udara akan masuk ke uterus pada tiap gelembung air.
Metode Yang Digunakan Pada Aborsi Ilegal
Meskipun banyak metode diperkenalkan pada prose aborsi namu secara umum dibagi menjadi 2 golonang prinsip yang digolongkan sesuai dengan jenis tindak kekerasannya, bisa umum ataupun lokal, atau berdasar penggunaan obat-obatan. Pembagian jenis aborsi berdasar dari kombinasi dari metode-metode ini. Ada kalanya menggunakan obat yang dipakai, namun kadang dibagi berdasar alat yang digunakan.
A. Kekerasan Umum
Adalah anggapan umum bahwa aborsi disebabkan karena adanya tindak kekerasan dan wanita hamil tidak boleh melakukan kegiatan fisik yang berlebih. Tidak diragukan bahwa aborsi dapat terjadi karena suatu kecelakaan kecil, seperti tersandung karpet, namun kemungkinan ini hanyalah suatu kebetulan saja. Harus dimengerti bahwa kekerasan dalam tingkat berbahaya dapat mengganggu kehamilan. Seorang ibu hamil dapat terluka akibat kecelakan sepeda motor dan terjadi fraktur tulang serta kelahiran bayi sebelum waktunya. Dapat pula terjadi fraktur leher yang lebih membahayakan. Kasus ini didekripsikan oleh Wagner (cited Ogston,1878) yang sekarang kejadiannya seringb terjadi di masyarakat sekitar kita. Dikisahkan bahwa penabrak tersebut kemudian berlutut di samping perut ibu hamil , kemudian menekan perut ibu tadi dengan sabuk kulitnya, dan menggendongnya. Untungnya si ibu tidak mengalami keguguran, hanya terkena sayatan benda tajam saja. Meskipun terjadi perforasi uterus dan pendarahan, ibu tadi selamat bahkan bayi yang dikandungnya dapat lahir selamat.
Kekerasan akibat poliomyelitis terbatas pada“paru-paru besi” pada kelahiran bayi sehat, selama pelepasan dari alat-alat.
Beberapa contoh kecelakaan berat, nyaris tidak dapat dipercaya karena keparahannya, malah tidak menyebabkan keguguran kandungan. Seorang wanita terluka badannya sangat parah, contohnya karena terjatuh dari tangga, tersandung tali sepatu ataupun perutnya tertendang malah tidak keguguran. Namun masih tetap saja dilakukan aktifitas fisik berat seperti menunggang kuda atau bersepeda dengan harapan agar terjadi aborsi spontan. Di lain pihak, kompensasi atau kerugian yang terjadi akan lebih parah bila terjadi aborsi pasca kecelakaan motor, meski tidak jelas apakah hal ini disebabkan karena trauma atau shock phisik akibat aborsi (Hertig and Sheldon,1943).
Luka pada anak in utero, yang diakibatkan karena kecelaan umum, biasanya jarang ditemukan.
Kejahatan Aborsi
Pengalaman sebuah kasus kehamilan seorang wanita yang berulang kali berusaha untuk menghentikan kehamilannya dengan memukul dan menjatuhkan perutnya akhirnya akan diikuti dengan kematian dari janinnya, dimana ketika di autopsi akan ditemukan fraktur pada tulang iga dan kerusakan pada otak.
Kekerasan setempat
Pemilihan cara dan hasil yang dicapai ditentukan oleh keahlian dari operator. Jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang kesehatan cara tersebut akan mendekati prosedur pengobatan. Hal ini lebih sulit diketahui karena mungkin tidak akan ditemukan gangguan dan komplikasi yang lain. Pengetahuan yang tidak cukup mungkin akan mengakibatkan perforasi dari dinding vagina atau uterus, perdarahan hebat, sepsis, atau kematian mendadak akibat syok atau emboli udara.
Hal ini membuktikan bahwa bisa dan dapat melakukan sendiri aborsi dengan kekerasan setempat. Aborsi yang dapat dipraktekan sendiri tergantung beberapa keadaan. Pada multipara, terutama jika wanita tersebut memiliki beberapa pengetahuan mengenai anatomi tubuhnya dapat dengan cepat dan berhasil melakukan aborsi tanpa melukai dirinya sendiri. Pada primipara, jika seorang wanita muda, yang tidak memiliki pengetahuan baik itu anatomi dan cara – cara yang benar akan mengalami kesulitan yang besar dan dapat dipastikan akan melukai dirinya tidak hanya kerusakan pada vaginanya atau jika dia memasukan sesuatu kedalam rahimnya hal ini akan mengakibatkan kerusakan pada servik dan dinding rahimnya. Juga mungkin akan melukai urethra dan vesica urinaria. Jika kerusakan hanya terbatas pada rahimnya saja, jika tidak ada kerusakan pada vagina, cervik, atau vesica urinaria, menurut pendapat saya, siapa saja yang mempunyai pengetahuan dalam bidang anatomi, dapat menolong. Sangat disayangkan jika Taylor (1948) tidak merinci...dalam rahimnya dan berhasil dengan aborsinya.
Informasi yang baik dapat memperkenalkan alat – alat yang tidak melukai dan memberikan hasil yang baik dalam melakukan aborsi. Seorang wanita dengan pengetahuan yang baik, seorang ibu dari 3 orang anak dapat berhasil melakukan aborsi di usia kehamilan 7 – 8 minggu dengan memasukan gelembung kedalam rahimnya. Ketika mereka memberitahukan hal ini kepada dokter mereka, sang dokter tidak dapat mempercayainya. Kemudian dilakukan percobaan terhadap wanita tersebut di bawah pengawasan dokter tadi dan berhasil dilain kesempatan, 3 tahun yang lalu.
Tidak dapat dipungkiri, bagaimana pun juga dengan pengetahuan dan fasilitas yang baik, bahaya criminal abortion tidak dapat dihindari sepenuhnya. Kebutuhan akan kerahasiaan dan terburu – buru dan kejahatan alami adalah bentuk reaksi dari gangguan emosional di dalam pikiran korban dimana memudahkan terjadinya syok. Tidak dapat disangkal kemampuan mereka mungkin kemudian mencegah bencana, khususnya kematian mendadak, tapi banyak juga dari para korban mereka yang kemudian memaksa untuk mendapatkan perawatan, biasanya di rumah sakit, baik itu karena perdarahan atau sepsis.
Pelatihan kesehatan operator aborsi seperti penggunaan metode yang menjamin segera dan keseluruhan evakuasi dari uterus maupun ruptur pada selaput dan aborsi tidak dapat dihindari, dalam beberapa jam kemudian. Tidak jarang korban mencari pertolongan untuk menghentikan perdarahan tanpa memperhatikan penyebabnya. Jika cukup penjelasan, aborsi bisa saja terjadi pada selaput yang rapuh atau normal, jika selaputnya rapuh aborsi tidak dapat dihindari. Jarak waktu untuk penanganan aborsi adalah jarak beberapa menit sampai seharian, tapi biasanya 55 – 60 jam.
Alat – alat yang digunakan untuk Aborsi
Banyak jenis alat yang dipergunakan untuk melakukan aborsi. Perawat melakukan beberapa kali kesempatan dan keberhasilan dalam aborsi dengan menggunakan atau memasukan jari tangannya kedalam servik dan uterus. ”Abortionist” yang mempunyai pengetahuan medis sering juga menggunakan alat yang serupa, contohnya ”sounds, bougies atau flushing curretes” , dipergunakan untuk pengangkatan ”therapeutic” dari uterus gravid. ”pin topi”, sikat, jarum jahit dan bahkan tongkat sering dipergunakan oleh operator. Jika tidak mereka juga sering memilih menggunakan ”slipery elm bark”.
”slipery elm bark” sangat disukai untuk disimpan sebagai obat dirumah, dimana dipergunakan sebagai ramuan obat yang meringankan, bisa dibeli tanpa larangan dalam kalangan umum dalam bentuk bubuk atau serpihan. Ukuran lembaranya antara 9x5x1/10 inchi, dan kayu yang lunak yang mudah dibentuk dengan menggunakan pisau untuk menjadi alat aborsi. Pada saat digunakan akan terdapat lendir, dalam beberapa menit akan membawa lapisan seperti jelly yang tebalnya sama dengan kayu itu sendiri. Sifat ini seperti pelumas yang disebabkan permukaan lendir jika bersentuhan dengan bagian vagina atau dinding uterus, dan saluran servik akan membesar saat alat tersebut dimasukan. Kerugiannya adalah ketika permukaan tajam yang mungkin ditekankan ke bagian vagina atau dinding uterus, ini tidak steril untuk digunakan dan mungkin mengakibatkan infeksi pda uterus. Biasanya, mungkin karena kecerobohan atau kurangnya pengetahuan tentang anatomi, alat tersebut bisa saja masuk kedalam urethra, jika hal ini dibiarkan dalam beberapa minggu atau bulan kemudian akan mengeras menjadi benda asing. Tiga contoh, satu dalam benda asing tersebut berukuran 6x 1/2 inchi seperti yang dilaporkan oleh Dodds dan Meyer (1939), keempat yang tidak diumumkan adalah percobaan oleh Polson tahun 1933.
Metode instrumen bisa mengakibatkan kematian mendadak karena serangan jantung sebagai akibat syok vagal. Alat yang kasar menjadikan servik orang yang dalam keadaan emosional dan tidak di anestesi selalu mengalami resiko ini. Sepsis endometritis dan perdarahan hebat adalah komplikasi umum. Seringkali, ruptur pada vagina atau uterus diikuti oleh peritonitis, tetapi jika alat yang dipergunakan steril, ruptur pada uterus mungkin tidak mempunyai dampak, hal ini tidak diketahui dalam praktek bedah.
Metode Syringing
Baru – baru ini ditemukan peningkatan dari penggunaan ”syringing”, sebagai instrumen dari aborsi, standar ”hyginson syringe” bisa dipergunakan, pipanya dipergunakan yang lebih panjang dan ramping yang bisa memungkinkan masuk ke dalam uterus, aborsi dapat dilakukan dengan injeksi air steril. Bila metode sangat tergantung kepada pentingnya pemisahan secara mekanis dari selaput dan plasenta dengan media ”fliuda” dintaranya dan dinding uterus. Secara praktis larutan berupa sabun sering digunakan sebagai pelumas dan anti iritas, solusinya adalah lysol, pearl ash, atau detol sebagai anti kuman.
Tak diragukan lagi angka keberhasilan dari aborsi sebagai hasil dari syringing, angka kesakitan tinggi tetapi angka kematian rendah. Dari sisi bahaya metoda ini rendahnya disebabkan oleh dilakukannya sendiri, cairan ini hanya akan masuk ke vagina dan tidak akan mencapai uterus. Dua resiko utama metode ini, benda keras / syringe dimasukan kedalam servik atau injeksi yang cepat cairan dingin atau panas, mungkin menyebabakan kematian mendadak dari refleks vagal. Ini juga diikuti oleh pemisahan tiba – tiba dari plasenta yang menyebabkan rasa sakit yang luar biasa. (FM 6951 A)
Resiko lain penyebab kematian ini adalah emboli udara (F.M 892 and 2739) selama syringe dipenuhi oleh cairan, resiko ini tidak akan timbul dalam operasi yang tergesa- gesa akan mudah untuk menggelembung sebagia campuran air dan udara.
”syringe distal end” berubah atau terserap oleh busa melalui penyabunan atau meninggalkan isi seluruhnya. Hanya diperlukan sedikit penekanan pada busa untuk mengarahkan jumlah kematian akibat udara yang masuk kedalam uterus. Jika sepertinya sisi plasenta sudah terbuka walau hanya beberapa inchi sajaakan menyebabkan udara masuk kedalam sirkulasi. Bahaya yang terbesar adalah pada saat kehamilan kemudian seperti pada 24 minggu atau selebihnya, jika pembuluh darah lebih 1/5 inchi dalam diameter: pingsan kurang lebih 2 menit dan mati. Pada kurang lebih 10 menit diikuti oleh masuknya udara, ini disebut gejala permulaan serangan akan terdeteksi, kemungkinana terjadi jika si korban berbaring dan udara terkunci dalam uterus. Setelah wanita tersebut sadar terjadi perpindahan udara ke hati dalam sesaat. Jika jumlah udara tersebut cukupuntuk membunuh, sekitar 100 cm3 , secara efektif dan segera menghambat sirkulasi udara di paru – paru, kematian dari serebri atau emboli jantung dalam kondisi ini adalah jarang dan si korban akan memiliki kelainan pada sekat atrium atau ventrikel.
Bahaya ruptur selama syringing tersendiri sesuai dengan ”nozzle enema” ( Higginson”s) dipergunakan. Jika spesial nozzle atau adaptor dipergunakan karena penambahan normal panjang lebih dari 2 inchi (2 1/10 inchi ke 2 1/5 inchi dari bagian mulut ke dasar dari collar) ke satu s/d 4 ½ inchi. Adapter dapat dibeli secara bebas dimana syringe akan memperpanjang vaginal ”douching”
Hal itu ditemukan saat ujung pipa normal dipegang antara jari telunjuk dan ibu jari, hal ini memungkinkan untuk mendorongnya ke dinding uteru hanya dengan dorongan ringan. Pemberian tekanan yang berlawanan dengan tangan yang lain di luar uterus sangat mudah terjadi perforasi karena ujung pipa tersebut.
Bila, setelah ujung pipa dimasukkan ke dalam kanalis servikalis sampai menyentuh servik, hal yang mungkin terjadi adalah perforasi dinding uterus bagian belakang, lebih diperparah kalau tangan yang lain dari operator menekan dinding abdomen bagian atas untuk menahan tekanan balik dari uterus.
Dodds dan Mayeur (1939) mencatat sebuah kasus dimana ujung pipa yang menembus fornix vagina dapat menyebakan perforasi vagina, hal ini merupakan hal yang sering terjadi. Kejadian ini umumnya dapat dihindari oleh abortur dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina dan meluncurkan ujung pipa tersebut disamping jarinya, menuju orificium eksterna. Operator dapat memegang ujung pipa diantara jari telunjuk dan jari tengah dengan ujung akhir dari pipa diantara pangkal jari seperti didemonstrasikan oleh abortur alami.
Kejadian karena emboli udara selama usaha aborsi biasanya menyebabkan pingsan yang mendadak dan meninggal dunia dengan cepat dalam beberapa menit. Perlu waktu yang cukup bagi wanita untuk mengambil sedikit langkah atau mengganti jarum suntik atau membuang semprit ke api.
Saat ini di luar kesangsian bahwa kematian yang terhambat dari emboli dapat terjadi aborsi kriminal. Simpson (1958), memperoleh catatan terhadap kasus wanita berusia 35 tahun yang pingsan dan meninggal di kamar mandi. Kematiannya karena emboli udara dari jarum suntik. Wanita ini di bawah observasi langsung selama 2 jam sebelum meninggal, karena dia bekerja sebagai tukang masak di perusahaan di beberapa orang dalam keadaan menghidar. Hal ini mungkin bahwa bahwa interval pemakaian alat yang lama dan terjadi sebelum malam atau pagi-pagi sekali di hari kematiannya yang terjadi kira-kira jam 3 sore. Gormsen (1960) mempunyai 4 kasus aborsi dengan gejala interval yang bervariasi atau beberapa jam sebelum penyuntikkan dan meninggal. Contoh lain dicatat oleh Shapiro (1965).
Menurut Simonim (1955), dikatakan bahwa tanda klinik fatal akibat emboli udara ada 3 yaitu : a) kematian yang mendadak, beberapa menit. b) kematian yang perlahan antara 12 sampai 24 jam, kehilangan kesadaran dan permulaan gejalanya seperti kejang dan paralisis, terjadi segera dan bertahan beberapa waktu. c) emboli tang terhambat, ada 2 tahap yang dipisahkan dengan interval yang tidak apa-apa, udara tidak mencapai jantung sampai beberapa saat kadang-kadang beberapa jam setelah penyuntikkan.
Terjadinya emboli udara yang terhambat, mekanismenya belum dapat dijelaskan. Udara yang tertahan di bagian uterus sampai plasenta yang lepas membuka pembuluh darah, lalu memungkinkan untuk masuk ke dalam sirkulasi. Mukosa yang terdapat disana memungkinkan untuk mencegah kebocoran lewat servik.
Pendapat yang dogmatik yang menyangkal kemungkinan dari terjadinya emboli yang terhambat, hampir seluruhnya, tapi tidak semua pendapat dogmatik itu berbahaya.( Dalam kasus R.v King (1952), saya mengungkapkan pandangan saya bahwa tidak ada keterlambatan, dalam keadaan ini kasus tersebut saya percaya bahwa saya benar). Pada semua kesempatan dimana emboli udara yang terhambat adalah yang dinyatakan, membutuhkan dukungan yang kuat, bila tidak tegas, dan fakta tidak langsung. Sebaliknya di sisi lain dari abortur adalah perdagangan yang keji, membahayakan wanita yang lain. Meskipun persoalannya fatal, hasil normalnya dari emboli udara tanpa kecuali tidak sedikit tergantung dari jumlah udara yang dimasukkan. Korban tidak meraskan efeknya ketika dalam jumlah kecil atu besar, jumlah dosis subletal, sedangkan pernafasan tampak krisis dengan ada atau tidaknya ledakan dan kemudian disembuhkan.
Dosis letal dari udara
Forbes (1944) menganggap bahwa volume udara diperlukan untuk membunuh. Tidak ada keraguan bahwa normalnya volume udra yang dibutuhkan harus cukup besar pada jantung dan aorta pulmonary, sedikitnya 100 ml, seperti dicatat oleh Dible. Tahun 1938 dilaporkan kasus yang fatal 480 ml volume diperkirakan dari percobaan binatang. 1 sampai 10 ml adalah perbedaan yang cukup besar. Sebenarnya adalah jumlah yang membunuh adalah modifikasi dari kondisi umum dari korban dan banyaknya udara yang diperlukan. Apapun isi, jumlah yang dijangkau dan dikumpulkan ke dalam sirkulasi harus cukup besar dalam jantung. Aorta, dan pada kedua arteripulmonary. Kecuali dalam keadaan lemah atau sakit payah, ini tidak mungkin bahwa obstruksi dari satu arteri pulmonary cukup untuk membunuh.
Emboli sifatnya perlahan tapi terus-menerus bila hasil dalam jumlah emboli tidak ada variasi tapi ketidakadaan dalam foramen ovale, emboli udara di serebral adalah jarang penyebabnya, atau faktor lengkap dalam kematian karena emboli udara. Peralatan sederhana dan efektif di rancang di Copenhagen untuk ukuran volume dari dalam jantung dan dikumpulkan dalam suatu sample untuk dianalisa (Gormsen,1960).
Contoh :
Almarhumah seorang wanita berusia 28 tahun, pingsan dan meninggal di rumahnya diketahui oleh arbortur. Tidak ada luka-luka di bagian luar tubuh maupun luka-luka di vagina. Cervix dan kanal melebar, sehingga ujung jari dapat dimasukkan ke bagian bawah cervik dan bekas gunting dapat mudah melewati ke depan menuju uterus. Sumbatan mukosa sudah disingkirkan, tetapi sisa-sisa mukosa masih ada di ujung atas kanal seperti bola katup untuk mencegah cairan keluar dari uterus. Rongga uterin berisi kira-kira 4 ons cairan encer bewarna merah kecoklatan yang sedikit bergrlembung. Plasenta akan menempel pada dinding anterior dari uterus dan memiliki pemisah di bawah garis kira-kira i inchi. Membran utuh dan mengandung fetus laki-laki, 1050 g, contohnya kira-kira pada kehamilan 6 bulan sampai 7 bulan. Tidak ada gelembung-gelembung gas pada vena pelvis, tetapi ketika jantung membesar dan dibuka terlihat darah bewarna gelap dan berbusa, keadaan ini mirip darah di aorta pulmonary dan pada kedua arteri pulmonary. Gelembung-gelembung juga terlihat pada vena-vena di leher.
Perkiraan yang ada bahwa wanita tersebut telah menyuntikkan dirinya sendiri di rumah, kemudian berjalan ke rumah abortur untuk meminta nasehat. Jarak yang ditempuh saat diperiksa oleh polisi, wanita yang sehat membutuhkan waktu 15 menit. Berdasarkan pendapat saya, almarhumah tidak dapat berjalan menempuh jarak tersebut setelah menyuntikan dirinya sendiri, karena disebabkan oleh emboli udara.
Sejak 1952, dikatakan di awal, sedikit contoh dari ketegasan keterlambatan emboli udara telah dicatat dan dalam permulaa, opini saya belum tentu salah. Membayangkan kasus ini, bagaimanapun juga saya pikir tidak dapat seorang wanita dapat mencakupjarak yang jauh dengan beban uterus dengan jumlah cairan yang ditemukan sisana dapat bertaha. Bola
Aborsi didefinisikan sebagai kelahiran anak tidak pada waktunya atau mengalami kelahiran premature yang membunuh janin di kandungan. “keguguran”, mengacu pada undang-undang, biasanya disamakan dengan “aborsi” (O.E.D). Bab terbaru mengenai aborsi ilegal diatur dalam Undang-undang Aborsi (Abortion Act) tahun 1967.
Sesuai dengan undang-undang tahun 1861 bab 58 menyatakan bahwa “Setiap perempuan yang mempunyai anak, dengan sengaja mengugurkan kandungannya, tidak diijinkan untuk menggunakan racun atau bahan beracun lainnya, atau tidak diijinkan menggunakan alat atau sejenisnya, dan seseorang yang dengan sengaja membantu menggugurkan kandungan seorang perempuan, meskipun perempuan ini menginginkan ataupun tidak menginginkan anak tersebut, tidak diijinkan menggunakan racun atau bahan beracun lain kepadanya, serta tidak diijinkan pula untuk menggunakan alat sejenisnya, dinyatakan bersalah”, dan pada bab selanjutnya, bab 59, dinyatakan bahwa “ Siapapun tidak diijinkan untuk menyediakan ataupun mandapatkan racun atau bahan beracun lain, atau alat dan sejenisnya, yang diketahui bahwa dengan bahan atau dengan alat tersebut digunakan untuk menggugurkan kandungan seorang perempuan, meski ia menginginkan atau tidak menginginkan anaknya, dinyakan bersalah dengan kejahatannya...”.
Pada Undang-undang Farmasi dan Obat-obatan, 1941, bab 9, tidak diijinkan untuk mengiklankan barang-barang yang dalam perkiraannya akan digunakan untuk menggugurkan kandungan. Namun iklan dari barang-barang ini syah menurut hukum bila diedarkan di lingkungan profesional seperti dokter, perawat dan ahli farmasi yang terdaftar.
Adalah syah menurut hukum untuk membeli a Higgison’s syringe/spuit, atau suatu alat yang panjang seperti spuit. Juga syah untuk membeli sabun seprti Lysol atau Dettol, tanpa syarat.
Insiden Aborsi kriminal
Tidak diragukan kembali bahwa kebenaran angka insiden aborsi kebanyakan didapatkan dari orang yang tidak dapat dipercaya di lingkungan kriminal. Pada tahun 1939 komite departemen dalam negeri di bidang aborsi mengungkapkan bahwa insiden aborsi di Inggris antara 110.000 sampai 150.000 kasus per tahun dan harus diakui bahwa kurang lebih 40% merupakan aborsi kriminal. Angka ini didapat berdasarkan insiden aborsi yang terjadi setelah diberlakukannya Undang-undang Aborsi tahun 1967, walaupun kurang dapat dipercaya, namun banyak pendapat yang menyatakan bahwa ini masih merupakan angka yang mendekati kebenaran tentang aborsi ilegal (Lancet, 9 Agustus 1969) .
Davis (1950) berdasar pada 2665 kasus aborbi yang ia teliti berpendapat bahwa hanya 10% kasus aborsi dilakukan secara spontan atau aborsi secara alami. Kurang lebih 90% kasus aborsi secara inuksi, yang mayoritas dilakukan adalah induksi sendiri. Pasien rata-rata berusia 29 tahun, denagn kisaran usia 17-49 tahun.(kisaran umur ini di masa sekarang lebih rendah lagi dengan asumsi permpuan 13 tahun sudah ada yang mempunyai bayi). Mayoritas mereka yang melakukan aborsi adalah wanita menikah 88%, dan menurut pen elitian Watkins (1933) sebanyak 81%. Aborsi normalnya dilakukan dapa kehamilan usia 12 minggu,87% aborsi dilakukan pasien dengan usia kehamilan 10 sampai 14 minggu. Kebanyakan adalah aborsi pertama, hanya 9,5% pernah aborsi sekali sebelumnya, dan ada pula yang telah beberapa kali aborsi sebelumnya.
Pilihan cara yang dilakukan pada induksi sendiri ialah menggunakan alat siram vagina bertekanan tinggi. Cara yang lain ialah menggunakan siram vagina atau kateterisasi (Davis,1950). Higgison syringe, dengan atau tanpa modifikasi pipa, merupakan alat yang umum digunakan, meskipun sekarang mulai banyak ditinggalkan.kadang pula digunakan benda asing pada sebagian kecil kasus aborsi.
Dari 84,4% kasus yang ditangani Davis merupakan aborsi inkomplit, aborsi komplit hanya meliputi 7,2% kasus, aborsi terapeutik dilakukan hanya pada 1% kasus. Infeksi, secara umum diakui sebagai komplikasi yang sering terjadi. Pendarahan berat, sampai mebutuhkan transfusi darah, hanya terjadi pada 60-80 kasus dan hanya 4 kasus terjadi komplikasi ruptur uterus. Angka kesakitan (morbidity rate) sangat tinggi, namun angka kematian (mortality rate) hanya 0.26%, sangatlah rendah. Hal ini berkaitan dengan faktor phsikis yaitu kebahagiaan sehingga kejadian fatal tidak terjadi. Ketika aborsi kriminal menjadi kasus fatal atau mematikan, kejadian yang jarang terjadi ialah kematian akibat infeksi Closstridium welchii, yang dapat menyebar dengan cepat dan harus dapat diperkirakan ada bil pada wanita hamil terjadi sakit berat dengan kulit yang tampak berwarna tembaga (copper-coloured tint skin). 6 kasus kematian yang dilaporkan Davis meliputi 3 kasus karena infeksi Closstridium welchii, 2 kasus karena luka bakar korosif akibat injeksi lokal dan 1 kasus kematian akibat septikemi staphylokokkus. Davis juga menyinggung mengenai kasus kematian akibat emboli udara, namun pada kasus yang ia tangani kebetulan tidak terjadi.
Emboli udara merupakan salah satu infeksi yang menyeramkan yang dapat menyebabkan kematian dalam 24 jam pertama.Menurut penelitian Teare (1951) waktu tercepat kematiannya ialah 1 jam dan paling lama 3 hari. Hanya sedikit pasien yang selamat harus menjalani perawatan ketat di rumah sakit.
Waktu Aborsi Kriminal
Teare (1951) melaporkan 89 kasus kematian yang disebabkan karena aborsi. Kisaran umur antara 26 tahun sampai 30 tahun dengan aborsi dilakukan antara kehamilan 3 bulan sampai 4 bulan, yaitu saat wanita tersebut menyadari bahwa ia hamil namun belum diketahui oleh orang lain. Aborsi kadang dilakukan terlambat, kurang lebih usia kehamilan 7 bulan, namun resikonya akan bertambah besar. 51 kasus dari 89 kasus aborsi merupakan aborsi yang tidak diijinkan (ilegal); 25 kasus dilakukan secara induksi sendiri dan 26 kasus diinduksi oleh orang lain. Metode yang digunakanbiaanya dengan menggunakan alat, dan menurut pendapat Teare, dua per tiga kasus aborsi yang berhasil ialah dengan metode penyemprotan vagina.
Sebab Kematian Pada Aborsi Kriminal
Simpson (1949a) membagi 100 kasus kematian karena aborsi yang ia tangani menjadi 3 bagian yaitu; kematian “segera”(“immediate” deaths), kematian “terlambat”(“delayed” deaths) dan kematian “tersendiri”(“remote” deaths). Grup terbanyak, 62 kasus merupakan kematian terlambat dan biasanya disebabkan karena infeksi, 11 kasus karena infeksi oleh Closstridium welchii dan 1 kasus karena tetanus. Dari grup ini tidak ada laporan kematian yang disebabkan karena pendarahan hebat.
Grup dari kematian “segera”, total adalah 34 kasus,meliputi 21 kasus kematian karena emboli udara dan 11 kasus karena hambatan refleks vagal dan 2 kasus karena pendarahan hebat. Simpson (1949b) mengingatkan kembali tentang perhatian frekeunsi terjadinya hambatan refleks vagal pada kasus aborsi kriminal.
Hambatan refleks vagal merupakan resiko yang berbahaya pada kriminal aborsi, yang sering kali terjadi akibat aborsi tanpa obat anestesia dan berhubungan dengan adanya tekanan psikis dan faktor tergesa-gesa. Dapat pula terjadi karena faktor alat-alat yang digunakan atau injeksi cairan yang mendadak, dapat terlalu panas atau terlalu dingin.
Kematian segera yang terjadi karena aborsi sangatlah menakutkan bagi pelaku aborsi maupun oarang yang membantu aborsi. Pelaku aborsi mungkin akan merahasiakan alat-alat ataupun riwayat latar belakang kejadian yang menimpanya namun tetaplah penting bagi kita untuk menggali lebih dalam bila terjadi kematian pada wanita hamil, yang disangka telah melakukan aborsi.
Kematian yang terjadi akibat aborsi dapat diurutkan berdasar penyebab terbanyak yaitu: karena emboli udara, melalui proses penyemprotan vagina terdapat pada 4 kasus, perforasi uterus dan pendarahan berat 3 kasus, yang mana 1 kasus hanya terjadi dalam 10 tahun terakhir, shock karena penyemprotan, shock dan inhalasi lambung yang disebabkan penyemprotan, shock karena dilatasi digital cervik yang dilakukan suami sendiri, infeksi Closstridium welchii, dan uremia dengan komplikasi sepsis aborsi.
Meskipun aborsi selain dari aborsi terapeutik kemungkinan merupakan bagian dari kriminal, namun tidak boleh dilupakan bahwa 10% aborsi terjadi secara spontan, atau aborsi alamiah. Oleh karena itu, kemungkinan penyebab kematian pada wanita hamil dapat pula disebabkan karena kecelakaan. Penyemprotan vagina tidak jarang dilakukan untuk alasan kebersihan (Forbes,1944) . Teare (1951) melaporkan bahwa penyemprotan vagina akan menyebabkan masuknya cairan dan udara ke dalam uterus, yang dapat menyebabkan emboli udara. Ketika penyemprotan dilakukan di bawah tekanan normal, contohnya dengan Higginson syringe, kurang lebih 40 ml cairan dan gelembung udara dapat menyebabkan tekanan udara rendah, kira-kira sama dengan 28 cm merkuri atau ekiuvalent dengan 3 atmosphere. Ketika katup terakhir syringe diangkat, kurang lebih 25 ml udara akan masuk ke uterus pada tiap gelembung air.
Metode Yang Digunakan Pada Aborsi Ilegal
Meskipun banyak metode diperkenalkan pada prose aborsi namu secara umum dibagi menjadi 2 golonang prinsip yang digolongkan sesuai dengan jenis tindak kekerasannya, bisa umum ataupun lokal, atau berdasar penggunaan obat-obatan. Pembagian jenis aborsi berdasar dari kombinasi dari metode-metode ini. Ada kalanya menggunakan obat yang dipakai, namun kadang dibagi berdasar alat yang digunakan.
A. Kekerasan Umum
Adalah anggapan umum bahwa aborsi disebabkan karena adanya tindak kekerasan dan wanita hamil tidak boleh melakukan kegiatan fisik yang berlebih. Tidak diragukan bahwa aborsi dapat terjadi karena suatu kecelakaan kecil, seperti tersandung karpet, namun kemungkinan ini hanyalah suatu kebetulan saja. Harus dimengerti bahwa kekerasan dalam tingkat berbahaya dapat mengganggu kehamilan. Seorang ibu hamil dapat terluka akibat kecelakan sepeda motor dan terjadi fraktur tulang serta kelahiran bayi sebelum waktunya. Dapat pula terjadi fraktur leher yang lebih membahayakan. Kasus ini didekripsikan oleh Wagner (cited Ogston,1878) yang sekarang kejadiannya seringb terjadi di masyarakat sekitar kita. Dikisahkan bahwa penabrak tersebut kemudian berlutut di samping perut ibu hamil , kemudian menekan perut ibu tadi dengan sabuk kulitnya, dan menggendongnya. Untungnya si ibu tidak mengalami keguguran, hanya terkena sayatan benda tajam saja. Meskipun terjadi perforasi uterus dan pendarahan, ibu tadi selamat bahkan bayi yang dikandungnya dapat lahir selamat.
Kekerasan akibat poliomyelitis terbatas pada“paru-paru besi” pada kelahiran bayi sehat, selama pelepasan dari alat-alat.
Beberapa contoh kecelakaan berat, nyaris tidak dapat dipercaya karena keparahannya, malah tidak menyebabkan keguguran kandungan. Seorang wanita terluka badannya sangat parah, contohnya karena terjatuh dari tangga, tersandung tali sepatu ataupun perutnya tertendang malah tidak keguguran. Namun masih tetap saja dilakukan aktifitas fisik berat seperti menunggang kuda atau bersepeda dengan harapan agar terjadi aborsi spontan. Di lain pihak, kompensasi atau kerugian yang terjadi akan lebih parah bila terjadi aborsi pasca kecelakaan motor, meski tidak jelas apakah hal ini disebabkan karena trauma atau shock phisik akibat aborsi (Hertig and Sheldon,1943).
Luka pada anak in utero, yang diakibatkan karena kecelaan umum, biasanya jarang ditemukan.
Kejahatan Aborsi
Pengalaman sebuah kasus kehamilan seorang wanita yang berulang kali berusaha untuk menghentikan kehamilannya dengan memukul dan menjatuhkan perutnya akhirnya akan diikuti dengan kematian dari janinnya, dimana ketika di autopsi akan ditemukan fraktur pada tulang iga dan kerusakan pada otak.
Kekerasan setempat
Pemilihan cara dan hasil yang dicapai ditentukan oleh keahlian dari operator. Jika dilakukan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang kesehatan cara tersebut akan mendekati prosedur pengobatan. Hal ini lebih sulit diketahui karena mungkin tidak akan ditemukan gangguan dan komplikasi yang lain. Pengetahuan yang tidak cukup mungkin akan mengakibatkan perforasi dari dinding vagina atau uterus, perdarahan hebat, sepsis, atau kematian mendadak akibat syok atau emboli udara.
Hal ini membuktikan bahwa bisa dan dapat melakukan sendiri aborsi dengan kekerasan setempat. Aborsi yang dapat dipraktekan sendiri tergantung beberapa keadaan. Pada multipara, terutama jika wanita tersebut memiliki beberapa pengetahuan mengenai anatomi tubuhnya dapat dengan cepat dan berhasil melakukan aborsi tanpa melukai dirinya sendiri. Pada primipara, jika seorang wanita muda, yang tidak memiliki pengetahuan baik itu anatomi dan cara – cara yang benar akan mengalami kesulitan yang besar dan dapat dipastikan akan melukai dirinya tidak hanya kerusakan pada vaginanya atau jika dia memasukan sesuatu kedalam rahimnya hal ini akan mengakibatkan kerusakan pada servik dan dinding rahimnya. Juga mungkin akan melukai urethra dan vesica urinaria. Jika kerusakan hanya terbatas pada rahimnya saja, jika tidak ada kerusakan pada vagina, cervik, atau vesica urinaria, menurut pendapat saya, siapa saja yang mempunyai pengetahuan dalam bidang anatomi, dapat menolong. Sangat disayangkan jika Taylor (1948) tidak merinci...dalam rahimnya dan berhasil dengan aborsinya.
Informasi yang baik dapat memperkenalkan alat – alat yang tidak melukai dan memberikan hasil yang baik dalam melakukan aborsi. Seorang wanita dengan pengetahuan yang baik, seorang ibu dari 3 orang anak dapat berhasil melakukan aborsi di usia kehamilan 7 – 8 minggu dengan memasukan gelembung kedalam rahimnya. Ketika mereka memberitahukan hal ini kepada dokter mereka, sang dokter tidak dapat mempercayainya. Kemudian dilakukan percobaan terhadap wanita tersebut di bawah pengawasan dokter tadi dan berhasil dilain kesempatan, 3 tahun yang lalu.
Tidak dapat dipungkiri, bagaimana pun juga dengan pengetahuan dan fasilitas yang baik, bahaya criminal abortion tidak dapat dihindari sepenuhnya. Kebutuhan akan kerahasiaan dan terburu – buru dan kejahatan alami adalah bentuk reaksi dari gangguan emosional di dalam pikiran korban dimana memudahkan terjadinya syok. Tidak dapat disangkal kemampuan mereka mungkin kemudian mencegah bencana, khususnya kematian mendadak, tapi banyak juga dari para korban mereka yang kemudian memaksa untuk mendapatkan perawatan, biasanya di rumah sakit, baik itu karena perdarahan atau sepsis.
Pelatihan kesehatan operator aborsi seperti penggunaan metode yang menjamin segera dan keseluruhan evakuasi dari uterus maupun ruptur pada selaput dan aborsi tidak dapat dihindari, dalam beberapa jam kemudian. Tidak jarang korban mencari pertolongan untuk menghentikan perdarahan tanpa memperhatikan penyebabnya. Jika cukup penjelasan, aborsi bisa saja terjadi pada selaput yang rapuh atau normal, jika selaputnya rapuh aborsi tidak dapat dihindari. Jarak waktu untuk penanganan aborsi adalah jarak beberapa menit sampai seharian, tapi biasanya 55 – 60 jam.
Alat – alat yang digunakan untuk Aborsi
Banyak jenis alat yang dipergunakan untuk melakukan aborsi. Perawat melakukan beberapa kali kesempatan dan keberhasilan dalam aborsi dengan menggunakan atau memasukan jari tangannya kedalam servik dan uterus. ”Abortionist” yang mempunyai pengetahuan medis sering juga menggunakan alat yang serupa, contohnya ”sounds, bougies atau flushing curretes” , dipergunakan untuk pengangkatan ”therapeutic” dari uterus gravid. ”pin topi”, sikat, jarum jahit dan bahkan tongkat sering dipergunakan oleh operator. Jika tidak mereka juga sering memilih menggunakan ”slipery elm bark”.
”slipery elm bark” sangat disukai untuk disimpan sebagai obat dirumah, dimana dipergunakan sebagai ramuan obat yang meringankan, bisa dibeli tanpa larangan dalam kalangan umum dalam bentuk bubuk atau serpihan. Ukuran lembaranya antara 9x5x1/10 inchi, dan kayu yang lunak yang mudah dibentuk dengan menggunakan pisau untuk menjadi alat aborsi. Pada saat digunakan akan terdapat lendir, dalam beberapa menit akan membawa lapisan seperti jelly yang tebalnya sama dengan kayu itu sendiri. Sifat ini seperti pelumas yang disebabkan permukaan lendir jika bersentuhan dengan bagian vagina atau dinding uterus, dan saluran servik akan membesar saat alat tersebut dimasukan. Kerugiannya adalah ketika permukaan tajam yang mungkin ditekankan ke bagian vagina atau dinding uterus, ini tidak steril untuk digunakan dan mungkin mengakibatkan infeksi pda uterus. Biasanya, mungkin karena kecerobohan atau kurangnya pengetahuan tentang anatomi, alat tersebut bisa saja masuk kedalam urethra, jika hal ini dibiarkan dalam beberapa minggu atau bulan kemudian akan mengeras menjadi benda asing. Tiga contoh, satu dalam benda asing tersebut berukuran 6x 1/2 inchi seperti yang dilaporkan oleh Dodds dan Meyer (1939), keempat yang tidak diumumkan adalah percobaan oleh Polson tahun 1933.
Metode instrumen bisa mengakibatkan kematian mendadak karena serangan jantung sebagai akibat syok vagal. Alat yang kasar menjadikan servik orang yang dalam keadaan emosional dan tidak di anestesi selalu mengalami resiko ini. Sepsis endometritis dan perdarahan hebat adalah komplikasi umum. Seringkali, ruptur pada vagina atau uterus diikuti oleh peritonitis, tetapi jika alat yang dipergunakan steril, ruptur pada uterus mungkin tidak mempunyai dampak, hal ini tidak diketahui dalam praktek bedah.
Metode Syringing
Baru – baru ini ditemukan peningkatan dari penggunaan ”syringing”, sebagai instrumen dari aborsi, standar ”hyginson syringe” bisa dipergunakan, pipanya dipergunakan yang lebih panjang dan ramping yang bisa memungkinkan masuk ke dalam uterus, aborsi dapat dilakukan dengan injeksi air steril. Bila metode sangat tergantung kepada pentingnya pemisahan secara mekanis dari selaput dan plasenta dengan media ”fliuda” dintaranya dan dinding uterus. Secara praktis larutan berupa sabun sering digunakan sebagai pelumas dan anti iritas, solusinya adalah lysol, pearl ash, atau detol sebagai anti kuman.
Tak diragukan lagi angka keberhasilan dari aborsi sebagai hasil dari syringing, angka kesakitan tinggi tetapi angka kematian rendah. Dari sisi bahaya metoda ini rendahnya disebabkan oleh dilakukannya sendiri, cairan ini hanya akan masuk ke vagina dan tidak akan mencapai uterus. Dua resiko utama metode ini, benda keras / syringe dimasukan kedalam servik atau injeksi yang cepat cairan dingin atau panas, mungkin menyebabakan kematian mendadak dari refleks vagal. Ini juga diikuti oleh pemisahan tiba – tiba dari plasenta yang menyebabkan rasa sakit yang luar biasa. (FM 6951 A)
Resiko lain penyebab kematian ini adalah emboli udara (F.M 892 and 2739) selama syringe dipenuhi oleh cairan, resiko ini tidak akan timbul dalam operasi yang tergesa- gesa akan mudah untuk menggelembung sebagia campuran air dan udara.
”syringe distal end” berubah atau terserap oleh busa melalui penyabunan atau meninggalkan isi seluruhnya. Hanya diperlukan sedikit penekanan pada busa untuk mengarahkan jumlah kematian akibat udara yang masuk kedalam uterus. Jika sepertinya sisi plasenta sudah terbuka walau hanya beberapa inchi sajaakan menyebabkan udara masuk kedalam sirkulasi. Bahaya yang terbesar adalah pada saat kehamilan kemudian seperti pada 24 minggu atau selebihnya, jika pembuluh darah lebih 1/5 inchi dalam diameter: pingsan kurang lebih 2 menit dan mati. Pada kurang lebih 10 menit diikuti oleh masuknya udara, ini disebut gejala permulaan serangan akan terdeteksi, kemungkinana terjadi jika si korban berbaring dan udara terkunci dalam uterus. Setelah wanita tersebut sadar terjadi perpindahan udara ke hati dalam sesaat. Jika jumlah udara tersebut cukupuntuk membunuh, sekitar 100 cm3 , secara efektif dan segera menghambat sirkulasi udara di paru – paru, kematian dari serebri atau emboli jantung dalam kondisi ini adalah jarang dan si korban akan memiliki kelainan pada sekat atrium atau ventrikel.
Bahaya ruptur selama syringing tersendiri sesuai dengan ”nozzle enema” ( Higginson”s) dipergunakan. Jika spesial nozzle atau adaptor dipergunakan karena penambahan normal panjang lebih dari 2 inchi (2 1/10 inchi ke 2 1/5 inchi dari bagian mulut ke dasar dari collar) ke satu s/d 4 ½ inchi. Adapter dapat dibeli secara bebas dimana syringe akan memperpanjang vaginal ”douching”
Hal itu ditemukan saat ujung pipa normal dipegang antara jari telunjuk dan ibu jari, hal ini memungkinkan untuk mendorongnya ke dinding uteru hanya dengan dorongan ringan. Pemberian tekanan yang berlawanan dengan tangan yang lain di luar uterus sangat mudah terjadi perforasi karena ujung pipa tersebut.
Bila, setelah ujung pipa dimasukkan ke dalam kanalis servikalis sampai menyentuh servik, hal yang mungkin terjadi adalah perforasi dinding uterus bagian belakang, lebih diperparah kalau tangan yang lain dari operator menekan dinding abdomen bagian atas untuk menahan tekanan balik dari uterus.
Dodds dan Mayeur (1939) mencatat sebuah kasus dimana ujung pipa yang menembus fornix vagina dapat menyebakan perforasi vagina, hal ini merupakan hal yang sering terjadi. Kejadian ini umumnya dapat dihindari oleh abortur dengan memasukkan jari telunjuknya ke dalam vagina dan meluncurkan ujung pipa tersebut disamping jarinya, menuju orificium eksterna. Operator dapat memegang ujung pipa diantara jari telunjuk dan jari tengah dengan ujung akhir dari pipa diantara pangkal jari seperti didemonstrasikan oleh abortur alami.
Kejadian karena emboli udara selama usaha aborsi biasanya menyebabkan pingsan yang mendadak dan meninggal dunia dengan cepat dalam beberapa menit. Perlu waktu yang cukup bagi wanita untuk mengambil sedikit langkah atau mengganti jarum suntik atau membuang semprit ke api.
Saat ini di luar kesangsian bahwa kematian yang terhambat dari emboli dapat terjadi aborsi kriminal. Simpson (1958), memperoleh catatan terhadap kasus wanita berusia 35 tahun yang pingsan dan meninggal di kamar mandi. Kematiannya karena emboli udara dari jarum suntik. Wanita ini di bawah observasi langsung selama 2 jam sebelum meninggal, karena dia bekerja sebagai tukang masak di perusahaan di beberapa orang dalam keadaan menghidar. Hal ini mungkin bahwa bahwa interval pemakaian alat yang lama dan terjadi sebelum malam atau pagi-pagi sekali di hari kematiannya yang terjadi kira-kira jam 3 sore. Gormsen (1960) mempunyai 4 kasus aborsi dengan gejala interval yang bervariasi atau beberapa jam sebelum penyuntikkan dan meninggal. Contoh lain dicatat oleh Shapiro (1965).
Menurut Simonim (1955), dikatakan bahwa tanda klinik fatal akibat emboli udara ada 3 yaitu : a) kematian yang mendadak, beberapa menit. b) kematian yang perlahan antara 12 sampai 24 jam, kehilangan kesadaran dan permulaan gejalanya seperti kejang dan paralisis, terjadi segera dan bertahan beberapa waktu. c) emboli tang terhambat, ada 2 tahap yang dipisahkan dengan interval yang tidak apa-apa, udara tidak mencapai jantung sampai beberapa saat kadang-kadang beberapa jam setelah penyuntikkan.
Terjadinya emboli udara yang terhambat, mekanismenya belum dapat dijelaskan. Udara yang tertahan di bagian uterus sampai plasenta yang lepas membuka pembuluh darah, lalu memungkinkan untuk masuk ke dalam sirkulasi. Mukosa yang terdapat disana memungkinkan untuk mencegah kebocoran lewat servik.
Pendapat yang dogmatik yang menyangkal kemungkinan dari terjadinya emboli yang terhambat, hampir seluruhnya, tapi tidak semua pendapat dogmatik itu berbahaya.( Dalam kasus R.v King (1952), saya mengungkapkan pandangan saya bahwa tidak ada keterlambatan, dalam keadaan ini kasus tersebut saya percaya bahwa saya benar). Pada semua kesempatan dimana emboli udara yang terhambat adalah yang dinyatakan, membutuhkan dukungan yang kuat, bila tidak tegas, dan fakta tidak langsung. Sebaliknya di sisi lain dari abortur adalah perdagangan yang keji, membahayakan wanita yang lain. Meskipun persoalannya fatal, hasil normalnya dari emboli udara tanpa kecuali tidak sedikit tergantung dari jumlah udara yang dimasukkan. Korban tidak meraskan efeknya ketika dalam jumlah kecil atu besar, jumlah dosis subletal, sedangkan pernafasan tampak krisis dengan ada atau tidaknya ledakan dan kemudian disembuhkan.
Dosis letal dari udara
Forbes (1944) menganggap bahwa volume udara diperlukan untuk membunuh. Tidak ada keraguan bahwa normalnya volume udra yang dibutuhkan harus cukup besar pada jantung dan aorta pulmonary, sedikitnya 100 ml, seperti dicatat oleh Dible. Tahun 1938 dilaporkan kasus yang fatal 480 ml volume diperkirakan dari percobaan binatang. 1 sampai 10 ml adalah perbedaan yang cukup besar. Sebenarnya adalah jumlah yang membunuh adalah modifikasi dari kondisi umum dari korban dan banyaknya udara yang diperlukan. Apapun isi, jumlah yang dijangkau dan dikumpulkan ke dalam sirkulasi harus cukup besar dalam jantung. Aorta, dan pada kedua arteripulmonary. Kecuali dalam keadaan lemah atau sakit payah, ini tidak mungkin bahwa obstruksi dari satu arteri pulmonary cukup untuk membunuh.
Emboli sifatnya perlahan tapi terus-menerus bila hasil dalam jumlah emboli tidak ada variasi tapi ketidakadaan dalam foramen ovale, emboli udara di serebral adalah jarang penyebabnya, atau faktor lengkap dalam kematian karena emboli udara. Peralatan sederhana dan efektif di rancang di Copenhagen untuk ukuran volume dari dalam jantung dan dikumpulkan dalam suatu sample untuk dianalisa (Gormsen,1960).
Contoh :
Almarhumah seorang wanita berusia 28 tahun, pingsan dan meninggal di rumahnya diketahui oleh arbortur. Tidak ada luka-luka di bagian luar tubuh maupun luka-luka di vagina. Cervix dan kanal melebar, sehingga ujung jari dapat dimasukkan ke bagian bawah cervik dan bekas gunting dapat mudah melewati ke depan menuju uterus. Sumbatan mukosa sudah disingkirkan, tetapi sisa-sisa mukosa masih ada di ujung atas kanal seperti bola katup untuk mencegah cairan keluar dari uterus. Rongga uterin berisi kira-kira 4 ons cairan encer bewarna merah kecoklatan yang sedikit bergrlembung. Plasenta akan menempel pada dinding anterior dari uterus dan memiliki pemisah di bawah garis kira-kira i inchi. Membran utuh dan mengandung fetus laki-laki, 1050 g, contohnya kira-kira pada kehamilan 6 bulan sampai 7 bulan. Tidak ada gelembung-gelembung gas pada vena pelvis, tetapi ketika jantung membesar dan dibuka terlihat darah bewarna gelap dan berbusa, keadaan ini mirip darah di aorta pulmonary dan pada kedua arteri pulmonary. Gelembung-gelembung juga terlihat pada vena-vena di leher.
Perkiraan yang ada bahwa wanita tersebut telah menyuntikkan dirinya sendiri di rumah, kemudian berjalan ke rumah abortur untuk meminta nasehat. Jarak yang ditempuh saat diperiksa oleh polisi, wanita yang sehat membutuhkan waktu 15 menit. Berdasarkan pendapat saya, almarhumah tidak dapat berjalan menempuh jarak tersebut setelah menyuntikan dirinya sendiri, karena disebabkan oleh emboli udara.
Sejak 1952, dikatakan di awal, sedikit contoh dari ketegasan keterlambatan emboli udara telah dicatat dan dalam permulaa, opini saya belum tentu salah. Membayangkan kasus ini, bagaimanapun juga saya pikir tidak dapat seorang wanita dapat mencakupjarak yang jauh dengan beban uterus dengan jumlah cairan yang ditemukan sisana dapat bertaha. Bola
ABORSI
KEHIDUPAN manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan SADAR dan dengan SEGALA cara kita MENGAKHIRI hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan TAK BERMORAL dan asosial. Tidak semestinya KITA membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun.........atau HIDUP kita sebagai MANUSIA menjadi TIDAK BERHARGA LAGI.
DEFINISI ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
ALASAN ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
PELAKU ABORSI
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
Wanita Muda
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
Jumlah
%
Dibawah 15 tahun
14.200
0.9%
15-17 tahun
154.500
9.9%
18-19 tahun
224.000
14.4%
20-24 tahun
527.700
33.9%
25-29 tahun
334.900
21.5%
30-34 tahun
188.500
12.1%
35-39 tahun
90.400
5.8%
40 tahun keatas
23.800
1.5%
Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi
Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada di Amerika, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.
Usia Janin
Kasus Aborsi
13-15 minggu
90.000 kasus
16-20 minggu
60.000 kasus
21-26 minggu
15.000 kasus
Setelah 26 minggu
600 kasus
TINDAKAN ABORSI
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri
2. Aborsi dilakukan orang lain
Aborsi dilakukan sendiri
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam.
Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam
5 tahapan, yaitu:
1. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di
tanah kosong, atau dibakar di tungku
(1)
(2)
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
TEKNIK ABORSI
Adilatasi dan kuret (Dilatation & curettage)
Lubang leher rahim diperbear, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.
Kuret dengan cara penyedotan (Sunction)
Pada cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
Peracunan dengan garam (Salt poisoned)
Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. (Sering juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).
Histerotomi atau bedah Caesar
Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
Pengguguran kimia (Prostaglandin)
Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
Pil pembunuh
Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.
CONTOH ABORSI
Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi:
Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.
Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.
Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.
Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh.
Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas – hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini – bahwa pembunuhan keji telah terjadi.
Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi.
Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
AGAMA DAN ABORSI
Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
KEHIDUPAN manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan SADAR dan dengan SEGALA cara kita MENGAKHIRI hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan suatu perbuatan TAK BERMORAL dan asosial. Tidak semestinya KITA membiarkan penghentian nyawa hidup siapapun.........atau HIDUP kita sebagai MANUSIA menjadi TIDAK BERHARGA LAGI.
DEFINISI ABORSI
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1. Aborsi Spontan / Alamiah
2. Aborsi Buatan / Sengaja
3. Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan
Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
ALASAN ABORSI
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil - baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar . Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita,
yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius.
Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.
PELAKU ABORSI
Profil pelaku aborsi di Indonesia tidak sama persis dengan di Amerika. Akan tetapi gambaran dibawah ini memberikan kita bahan untuk dipertimbangkan. Seperti tertulis dalam buku “Facts of Life” oleh Brian Clowes, Phd:
Para wanita pelaku aborsi adalah:
Wanita Muda
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.
Usia
Jumlah
%
Dibawah 15 tahun
14.200
0.9%
15-17 tahun
154.500
9.9%
18-19 tahun
224.000
14.4%
20-24 tahun
527.700
33.9%
25-29 tahun
334.900
21.5%
30-34 tahun
188.500
12.1%
35-39 tahun
90.400
5.8%
40 tahun keatas
23.800
1.5%
Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri.
Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
Waktu Aborsi
Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada di Amerika, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.
Usia Janin
Kasus Aborsi
13-15 minggu
90.000 kasus
16-20 minggu
60.000 kasus
21-26 minggu
15.000 kasus
Setelah 26 minggu
600 kasus
TINDAKAN ABORSI
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1. Aborsi dilakukan sendiri
2. Aborsi dilakukan orang lain
Aborsi dilakukan sendiri
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
Aborsi dilakukan orang lain
Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam.
Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam
5 tahapan, yaitu:
1. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
4. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di
tanah kosong, atau dibakar di tungku
(1)
(2)
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
TEKNIK ABORSI
Adilatasi dan kuret (Dilatation & curettage)
Lubang leher rahim diperbear, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Bidan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.
Kuret dengan cara penyedotan (Sunction)
Pada cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
Peracunan dengan garam (Salt poisoned)
Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. (Sering juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).
Histerotomi atau bedah Caesar
Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.
Pengguguran kimia (Prostaglandin)
Penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.
Pil pembunuh
Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.
CONTOH ABORSI
Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi:
Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan)
Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan)
Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan.
Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan akhirnya – setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari – bayi itu akhirnya meninggal.
Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.
Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan)
Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.
Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh.
Cara membunuhnya mudah saja, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas – hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini – bahwa pembunuhan keji telah terjadi.
Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi.
Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”.
Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
2. Resiko gangguan psikologis
Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada
anak berikutnya
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat
pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
AGAMA DAN ABORSI
Al-Quran & Aborsi
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.
Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)
Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)
Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)
Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.
Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!
Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.
HUKUM DAN ABORSI
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”
Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)