PENGORGANISASIAN SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
PENGORGANISASIAN
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN PUSKESMAS (SP3)
A. TINGKAT PUSKESMAS
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat berupa tindakan operatif terbatas maupun perawatan sementara di ruangan rawat inap denagn tempat tidur rawat inap. Merupakan “Pusat Rujukan Antara” melayani penderita gawat darurat sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit.
Puskesmas memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain :
1. Mencatat dan mengumpulkan data baik kegiatan dalam gedung
maupun luar gedung dan Lintas Sektoral
2. Mengolah Data dan menganalisa menjadi informasi yang akurat
dan dapat dipertanggung jawabkan
3. Membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
4. Memelihara Bank Data
5. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk
manajemen Puskesmas
6. Memberikan pelayanan data dan Informasi kepada masyarakat
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya di wilayah kerjanya.
Puskesmas merupakan pusat jaringan informasi di tingkat bawah sebagai ujung tombak segala informasi yang ada. Adapun anggota jaringannya meliputi :
1. Puskesmas Pembantu (Pustu)
2. Puskesmas Keliling (Pusling)
3. Bidan Desa ( Bides)
4. Posyandu
5. Wahana
6. Polindes
7. Poskestren
8. Pengobatan Tradisional (Batra)
9. Akupuntur, Shinse
10. Lintas Sektoral
11. LSM , Yayasan
12. Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta a.l : BP, RB,
Praktek Dr/Drg/Bidan dll
Organisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3) :
Penanggung Jawab SP3 : Kepala PuskesmasKoordinator SP3 : Seseorang yang ditunjuk oleh kepala
Puskesmas, dengan berpendidikan
minimal SMA
Anggota : Pelaksana Program
Dengan Tugas- Tugas sebagai berikut :
a. Kepala Puskesmas :1. Penanggung-jawab di Tingkat Puskesmas
2. Bertanggung Jawab terhadap Kualitas Data
3. Bertanggung Jawab terhadap Pengumpulan
Dan Pengolahan Data SP3
4. Bertanggung Jawab terhadap Kebenaran Isi Laporan
SP3
5. Bertanggung Jawab terhadap Validasi Data
6. Bertanggung Jawab terhadap Analisa Data
7. Membimbing Kepada Koordinator dan Para Pelaksana
Program
8. Koordinasi dengan fasilitas kesehatan swasta dll , dalam
sistem pencatatan dan pelaporan.
9. Mengadakan pertemuan berkala dengan pelaksana
program setiap 1 bulan satu kali untuk mengvalidasikan
data dan mengevaluasi pelaksanaan SP3.
b. Koordinator :
1. Mengkoordinir Laporan Setiap Pemegang Program
2. Mengumpulkan dan Mengolah Data
3. Bertanggung-jawab atas kelancaran pelaksanaan SP3
kepada Kepala Puskesmas
4. Mengkoordinir Entri Data bersama-sama dengan para
pemegang program
5. Mengirimkan Laporan ke Kab/Kota Tepat Waktu
6. Distribusikan Format Laporan Ke Pemegang Program
7. Meneliti Kelengkapan Isi Format
8. Mengarsipkan
9. Validasi Data
c. Pemegang Program :
1. Mencatat setiap kegiatan pada buku catatan register
yang ada
2. Menerima laporan dan mengadakan bimbingan terhadap
Pustu,Pusling, Bidan di Desa, Perawat Desa. Dan lain-
lainnya.
3. Membuat transformasi pengolahan data yang tercatat
sebagai kegiatan program dan merekapitulasi data
program
4. Mengisi Format Laporan SP3 sesuai kegiatannya
dengan Tepat Waktu
5. Entri Data bersama-sama dengan para pemegang
program dan Koordinator
6. Menyajikan Data/Informasi
7. Membantu Kepala Puskesmas dalam Analisisi Data
SP3
B. TINGKAT KABUPATEN / KOTA :
Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan antara lain :1. Mencatat dan mengumpulkan data baik dari Puskesmas
maupun Lintas Sektoral
2. Mengolah Data dan menganalisa menjadi informasi yang
akurat dan dapat dipertanggung jawabkan
3. Membuat Umpan Balik Laporan SP3 ke Puskesmas
setiap 3 bulan sekali
4. Membuat laporan berkala ke Dinas Kesehatan Provinsi
5. Memelihara Bank Data
6. Mengupayakan penggunaan data dan informasi untuk
manajemen Kabupaten/Kota
7. Memberikan pelayanan data dan Informasi kepada
masyarakat dan pihak-pihak berkepentingan lainnya
di wilayah kerjanya.
Organisasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3) :
Penanggung Jawab SP3 : Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota
Koordinator SP3 : Kepala Unit Kerja yang memiliki
fungsi pengolahan data dan
informasi atau seseorang yang
ditunjuk oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota.
(disesuaikan dengan SOTK di
Kabupaten/Kota yang
bersangkutan)
Anggota : Pelaksana Program
Dengan Tugas- Tugas sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab SP3 :
1. Penanggung-jawab terhadap pelaksanaan Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas
2. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada
koordinator, pelaksana program baik di Kabupaten
/Kota maupun Puskesmas .
3. Mengadakan pertemuan berkala setiap 3 bulan sekali
untuk melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan SP3
dan pencapaian kegiatan masing-masing program.
b. Koordinator SP3 :
1. Mengkoordinir Laporan SP3
2. Mengumpulkan Dan Mengolah Data
3. Bertanggung-jawab atas kelancaran pelaksanaan SP3
4. Bertanggung-jawab atas Kualitas Data SP3
5. Bertanggung-jawab terhadap Pengumpulan Dan
Pengolahan Data Sp3
6. Bertanggung-jawab terhadap Kebenaran Isi Laporan SP3
7. Bertanggung-jawab terhadap Validasi Data
8. Bertanggung-jawab terhadap Analisa Data
9. Mengkoordinir Entri Data bersama-sama dengan para
pemegang program
10. Mengirimkan Laporan Ke Propinsi dengan tepat waktu
11. Distribusikan print out Laporan Ke Pemegang Program
12. Membuat umpan balik SP3 secara periodik 3 bulan satu
kali ke tingkat Puskesmas.
13. Meneliti Kelengkapan Isi Format
14. Mengarsipkan
15. Validasi Data
c. Pemegang Program :
1. Mengadakan validasi dan koreksi data SP3 yang diterima
dari koordinator SP3 Kabupaten/Kota.
2. Menganalisis hasil olahan data tersebut dan membuat
laporan narative serta melaksanakan tindak lanjut
kegiatan sesuai hasil analisa data.
3. Membantu kelancaran pelaksanaan SP3 di Puskesmas dan
Kabupaten/Kota
4. Mengikuti pertemuan berkala SP3 setiap 3 bulan sekali dan
memberikan bahasannya.