catatan kecil
November 22, 2009
Abortus Dalam Kaitannya Dengan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal
Filed under: Forensik,med papers — ningrum @ 6:42 am
PENDAHULUAN
Salah satu masalah yang dikemukakan dalam lapangan ilmu kedokteran adalah desakan berbagai pihak agar masalah saat kapan dimulainya sebuah kehidupan dan pula saat kehidupan itu dianggap tidak ada, dapat diagendakan secepatnya. Sebab ketentuan yang demikian itu, akan sangat erat kaitannya dengan kontribusi yang hendak diberikannya kepada peradilan khususnya dalam menentukan adanya tindak pidana “Aborsi”.(1)
Negara-negara di Eropa barat umumnya mengancam perbuatan pengguguran kandungan dengan hukuman, kecuali bila atas indikasi medis (bahaya maut atau bahaya kesehatan yang parah bagi si ibu, yang bila dilanjutkan akan membahayakan diri si ibu, atau bahaya kelainan kongenital yang hebat). Amerika melarang penguguran kandungan yang ilegal, yaitu selain yang dilakukan dokter di Rumah Sakit dengan prosedur tertentu. Sedangkan Jepang membolehkan abortus tanpa pembatasan tertentu. Bahkan di negara-negara Erope Timur, abortus diperbolehkan bila dilakukan oleh dokter di Rumah Sakit tanpa keharusan membayar biayanya. Di Jerman Barat, pengguguran kandungan usia 14 hari hingga 3 bulan, dengan izin si wanita, atas anjuran dokter dan dilakukan oleh dokter, tidak diancam hukuman.(2)
Kasus abortus di Indonesia jarang diajukan ke pengadilan, karena pihak si ibu yang merupakan korban juga sebagai ‘pelaku’ sehingga sukar diharapkan adanya laporan abortus. Umumnya kasus abortus diajukan ke pengadilan hanya bila terjadi komplikasi (si ibu sakit berat/mati) atau bila ada pengaduan dari si ibu atau suaminya (dalam hal izin).(2)
MASALAH KLASIK
Abortus atau pengguguran kandungan selalu menjadi permasalahan dari masa ke masa. Dari segi kesehatan secara alami terjadi keguguran pada 10 – 15 % kehamilan. Di lain pihak ada keadaan yang memaksa pengguguran kandungan yang harus ditempuh (provokasi) untuk menyelamatkan nyawa ibu hamil, tetapi banyak pula pengguguran dilakukan bukan untuk tujuan ini. Yang terakhir inilah yang menjadi permasalahan karena dalam pandangan masyarakat, hukum dan agama tindakan abortus bertentangan dengan kaidah yang baik.(3)
Dikatakan klasik karena dari dahulu sampai sekarang kehadiran kehidupan baru ini tetap menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai, yaitu antara insan yang didambakan dengan yang tidak. Ini sama klasiknya dengan euthanasia yaitu permasalahan yang dihadapi di akhir kehidupan.(3)
Dalam KUHAP KUHP tidak terdapat ketentuan yang membolehkan tindakan abortus, termasuk untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Yang ada hanya ketentuan yang melarang dilakukan pengguguran kandungan seperti diatur dalam KUHAP KUHP pasal 299, 346, 347 dan 348. baru sejak tahun 1992 dalam Undang-Undang no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa pengguguran kandungan dapat dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi, tetapi sampai sekarang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tehnis berupa Peraturan Pemerintah dan peraturan lain masih belum diterbitkan.(3)
Permasalahan abortus tidak hanya berkaitan dengan bidang kedokteran forensik, tetapi juga berkaitan dengan hukum kesehatan. Perbedaan intinya adalah dalam hukum kesehatan lebih tertuju pada ketentuan hukum yang mengatur dalam keadaan apa, dimana, oleh siapa pengguguran dapat dilakukan, sementara dalam bidang kedokteran forensik tertuju kepada pemeriksaan dan pembuktian bagaimana pengguguran kandungan dilakukan, kapan, berapa umur bayi dan lain-lain.(3)
DEFINISI
Dalam pengertian medis, abortus adalah gugur kandungan atau keguguran dan keguguran itu sendiri berarti berakhirnya kehamilan, sebelum fetus dapat hidup sendiri di luar kandungan. Batas umur kandungan yang dapat diterima didalam abortus adalah sebelum 28 minggu dan berat badan fetus yang keluar kurang dari 1000 gram.(4)
JENIS ABORTUS
Abortus dapat dibagi atas 2 kelompok, yakni :(1,3)
1) Abortus alami (natural, spontaneus), merupakan 10-12% dari semua kasus abortus.
2) Abortus buatan (provocation), merupakan 80% dari semua kasus abortus.
a) Legal
b) Kriminal
Abortus buatan legal artinya pelaku abortus dapat melakukan tanpa ada sanksi hukum. Indikasi dalam keadaan apa saja abortus legal ini dapat dilakukan mempunyai rentang panjang, yaitu dari indikasi yang sempit (absolut, terbatas hanya untuk menyelamatkan jiwa ibu) sampai luas (cukup hanya atas permintaan), tergantung dari kebijaksanaan masing-masing negara.(3)
KEJADIAN ABORTUS
Jatipura dkk memperoleh 31,4% abortus per 100 kehamilan di RSCM selama 1972-1975. Budi Utomo dkk memperhitungkan angka aborus spontan menurut WHO (15-20 per 100 kehamilan), menyimpulkan bahwa kira-kira separuh dari abortus tersebut adalah provokatus.(2)
Knight menyatakan bahwa abortus provokatus terjadi pada kira-kira 40% dari seluruh abortus, meskipun angka tersebut sebenarnya bervariasi.(2)
ISTILAH ABORTUS
Secara klinis di bidang medis dikenal istilah-istilah abortus sebagai berikut :(1,6)
a) Abortus Imminens, atau keguguguran mengancam. Pasien pada umumnya dirawat untuk menyelamatkan kehamilannya, walaupun tidak selalu berhasil.
b) Abortus Insipiens, atau keguguran berlangsung atau dalam proses keguguran dan tidak dapat dicegah lagi
c) Abortus Incomplet, atau keguguran tidak lengkap. Sebagian buah kehamilan telah dilahirkan tetapi sebagian lagi belum, biasanya ari-ari masih tertinggal dalam rahim
d) Abortus Complet, atau keguguran lengkap. Apabila seluruh buah kehamilan telah dilahirkan secara lengkap
e) Missed Abortion, atau keguguran tertunda, ialah keadaan dimana janin telah mati di dalam rahim sebelum minggu ke-22 kemudian tertahan di dalam selama 2 bulan atau lebih
f) Abortus Habitualis, atau keguguran berulang, ialah abortus yang telah berulang dan terjadi tiga kali berturut-turut
KLASIFIKASI BERAKHIRNYA KANDUNGAN
Dalam klinik untuk berakhirnya suatu kandungan ada beberapa sebutan :(3,6)
1. Abortus, lahir dibawah umur 20 minggu (sebelum minggu ke-16), masih berbentuk embrio (mudghah), berat kurang dari 500 gram.
2. Partus Immaturus, lahir sebelum 28 minggu, berat badan di bawah 1500 gram berbentuk janin (foetus), harapan untuk hidup kecil sekali.
3. Partus Prematurus, lahir sebelum bayi cukup umur dengan berat di bawah 2500 gram, harapan hidup lebih baik walaupun tanpa perawatan khusus.
4. Partus Maturus (aterm), cukup umur, 36-40 minggu, berat dari 2500-3500 gram atau lebih, panjang 15-50 cm.
5. Partus Serotinus, umur lebih dari 40 minggu. Bila lebih dari 42 minggu, kesehatan plasenta kembali menurun dan bayi harus dikeluarkan, bila tidak bisa mengancam kehidupannya, dengan memberikan obat pada ibu untuk memicu kontraksi rahim, his.
MANUSIA DALAM KANDUNGAN
Jika yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses pengguguran kandungan adalah adanya seorang wanita yang hamil, maka persoalan yang timbul dan mesti dipecahkan adalah kapankah seorang wanita dianggap hamil, serta kapan sesungguhnya dimulainya kehidupan manusia dalam perut seorang ibu, sehingga dengan mengetahui saat adanya kehidupan tersebut kita dapat menentukan ada atau tidaknya penguguran kandungan.(1)
Dr. Ny. Surya Agung Susilawati R.H. (1994) menyatakan bahwa tentang tanda-tanda kehamilan dapat diketahui melalui tanda yang pasti dan yang masih bersifat kemungkinan.(1)
Tanda-tanda yang pasti meliputi:(1)
* Terdengar bunyi jantung anak
* Dapat dilihat, diraba atau didengar pergerakan anak
* Rangka janin dapat dilihat melalui pemeriksaan sinar rontgen oleh pemeriksa
Sementara tanda-tanda yang masih berupa kemungkinan meliputi :(1)
* Tanda objektif (oleh pemeriksa)
* Tanda subjektif (yang dirasakan oleh ibu) seperti: tidak haid “amenorrhoe”, muntah dan mual, ibu merasakan pergerakan anak, sering kencing, perasaan dada berisi dan agak nyeri
ABORTUS DALAM PERSPEKTIF TEORI KEDOKTERAN
Peristilahan aborsi sesungguhnya tidak kita temukan pengutipannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Dalam KUHPidana hanya dikenal istilah pengguguran kandungan.(1)
Istilah “aborsi” yang berasal dari kata abortus, bahasa latin, artinya “kelahiran sebelum waktunya”. Sinonim dengan itu, kita mengenal istilah “kelahiran yang prematur” atau miskraam (Belanda), keguguran. Terjadinya aborsi bisa secara alami dan tidak disengaja, bisa juga karena disengaja, dengan menggunakan obat-obatan dan cara-cara medis tertentu, tradisional maupun moderen. Yang disengaja itu istilahnya abortus provokatus, atau istilah Indonesianya pengguguran. Sedangkan yang tidak disengaja, istilahnya keguguran.(1)
Bila kita melihat ke belakang, sebenarnya abortus itu bukan barang baru di muka bumi, termasuk Indonesia. Penguguran kandungan (abortus provocatus) telah sejak lama dikenal dan dilakukan oleh para wanita hamil, dan sangat boleh jadi telah terjadi secara universal pada hampir semua kebudayaan bangsa.(1)
Sebuah catatan kedokteran kuno yang ditulis 5000 tahun lalu, menginformasikan bahwa di negeri Cina telah dikenal anjuran untuk meminum air raksa bagi para wanita hamil untuk menggugurkan kandungannya. Hippocrates sendiri telah menganjurkan gerakan badan yang luar biasa sebagai cara terbaik untuk menggugurkan kandungan.(1)
ABORTUS DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Menurut hukum, penguguran kandungan adalah tindakan penghentian kehamilan atau mematikan janin sebelum waktunya kelahiran, tanpa melihat usia kandungan. Ini terlihat dari ketentuan undang-undang sebagai berikut :
KUHP Pasal 299 (1,3,5,6)
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak empat puluh ribu rupiah
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian tersebut
KUHP Pasal 346 (1,3,5,6)
Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau memastikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
KUHP Pasal 347 (1,3,5,6)
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, iancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
KUHP Pasal 348 (1,3,5,6)
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam paling lama tujuh tahun
KUHP Pasal 349 (1)
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dalam KUHP Pasal 299 terlibat tiga orang: (6)
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati
2) Barang siapa meyuruh supaya diobati
3) Pasien sendiri
Seorang abortur adakalanya tidak bekerja sendirian, tetapi mempunyai seorang pembantu, seorang kaki tangan atau seorang calo, untuk orang inilah berlaku: barang siapa menyuruh supaya diobati. Yang penting dalam pasal ini: diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan. Si perempuan dalam pasal ini tidak perlu hamil, tetapi cukup bahwa dia merasa hamil. Obat yang diberikan tidak perlu harus mujarab, dapat diberikan secangkir air yang sudah diberi mantra, yang penting adalah memberikan atau menimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan. Bila si perempuan memang hamil berlakulah KUHP pasal 346 dan yang lain.(6)
Yang diancam dengan hukuman adalah: (6)
1) Si perempuan sendiri yang hamil
2) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
Pada butir (1) si perempuan tidak perlu melakukan sendiri penguguran itu, tetapi ia dapat menyuruh orang lain untuk itu. Untuk orang lain itu kemudian berlaku butir (2).(6)
Dalam ketiga pasal dijumpai: (6)
* Dengan sengaja mematikan kandungan
* Dengan sengaja menggugurkan kandungan
Mematikan kandungan berarti mematikan anak dalam kandungan yang masih hidup. Karena anak yang dikeluarkan sudah mati, maka pembuktian bahwa anak masih hidup dalam kandungan sulit dilakukan, bahkan mungkin tidak dapat dilakukan. Dengan sengaja menggugurkan kandungan yang dinilai adalah perbuatan. Di rumah sakit, bila anak dalam kandungan sudah mati, dokter tidak tergesa-gesa mengeluarkannya, kecuali ada indikasi untuk itu, seperti pendarahan yang parah, bahaya infeksi yang mengancam sang ibu. Biasanya anak yang mati dalam kandungan akan lahir sendiri, sebab anak yang mati merupakan benda asing bagi ibunya. Jarang sekali anak yang mati dalam kandungan tidak dikeluarkan, tetapi cairan dalam tubuh anak kemudian diserap, diabsorpsi, sehingga anak menjadi keras membatu: lithopedion.(6)
Dalam pasal mengenai pengguguran tidak disinggung tentang umur anak dalam kandungan, ini berarti pengguguran dapat dilakukan sejak dari saat pembuahan sampai anak hampir dilahirkan. Anak yang digugurkan tidak perlu selalu mati setelah keluar dari rahim, ini dapat terjadi bila pengguguran dilakukan pada kandungan 28 minggu.(6)
EMPAT MACAM ABORTUS MENURUT PROSES TERJADINYA
Abortus dapat menjadi empat macam tipe, yaitu : (4,5)
* Abortus yang terjadi secara spontan atau natural
Hal mana dapat disebabkan karena adanya kelainan dari mudigah atau fetus maupun adanya penyakit pada ibu.
Diperkirakan antara 10-20% dari kehamilan akan berakhir dengan abortus secara spontan, dan secara yuridis tidak membawa implikasi apa-apa. Sekitar 1/3 dari fetus yang dikeluarkan tersebut perkembangannya normal tidak terdapat kelainan.
* Abortus yang terjadi akibat kecelakaan
Seorang ibu yang sedang hamil bila mengalami rudapaksa, khususnya rudapaksa di daerah perut, akan dapat mengalami abortus; yang biasanya disertai dengan perdarahan yang hebat. Kecelakaan yang dapat terjadi karena si ibu terpukul, shock atau rudapaksa lain pada daerah perut, hal mana biasanya jarang terjadi kecuali bila si-ibu mendapat luka yang berat.
Abortus yang demikian kadang-kadang mempunyai implikasi yuridis, perlu penyidikan akan kejadiannya.
* Abortus provocatus medicinalis atau abortus theurapeticus
Yaitu penghentian kehamilan dengan tujuan agar kesehatan si-ibu baik agar nyawanya dapat diselamatkan. Abortus yang dilakukan atas dasar pengobatan (indikasi medis), biasanya baru dikerjakan bila kehamilan mengganggu kesehatan atau membahayakan nyawa si ibu, misalnya bila si ibu menderita kanker atau penyakit lain yang akan mendatangkan bahaya maut bila kehamilan tidak dihentikan.
Dengan adanya kemajuan di dalam dunia kedokteran, khususnya kemajuan pengobatan maka kriteria penyakit yang membahayakan atau dapat menyebabkan kematian si ibu akan selalu mengalami perubahan, hal mana tentunya akan memberi pengaruh didalam penyidikan khususnya perundang-undangan pada umumnya, demikian pula dengan definisi sehat menurut WHO dimana selain sehat dalam arti jasmani/fisik juga termasuk sehat dalam arti kata rohani dan keadaan sosial-ekonomi dari si ibu. Dengan demikian didalam menghadapi kasus semacam ini penyidik harus memahami permasalahan, bila perlu penyidik meminta bantuan kepada organisasi proteksi yang bersangkutan.
* Abortus provocatus criminalis atau abortus kriminalis
Yaitu tindakan abortus yang tidak mempunyai alasan medis yang dapat dipertanggungjawabkan atau tanpa mempunyai arti medis yang bermakna. Jelas tindakan penguguran kandungan di sini semaa-mata untuk tujuan yang tidak baik dan melawan hukum. Tindakan abortus tidak bisa dipertanggungjawabkan secara medis, dan dilakukan hanya untuk kepentingan si-pelaku, walaupun ada kepentingan juga dari si-ibu yang malu akan kehamilannya. Kejahatan jenis ini sulit untuk melacaknya oleh karena kedua belah pihak menginginkan agar abortus dapat terlaksana dengan baik (crime without victim, walaupun sebenarnya korbannya ada yaitu bayi yang dikandung).
ABORTUS PROVOKATUS TERAPEUTIK
Di klinik, untuk menolong nyawa si ibu, kadang-kadang kandungan perlu diakhiri. Indikasi untuk pengguguran ini, abortus terapeutik, harus ditentukan oleh dua orang dokter: seorang ahli kandungan dan seorang ahli penyakit dalam atau ahli penyakit jantung. Dalam hal ini sangat diperlukan persetujuan tertulis yang bersangkutan dan suami.(6)
Indikasi untuk melakukan abortus terapeutik di rumah sakit yang perlengkapannya moderen adalah lebih terbatas atau lebih sempit dari rumah sakit daerah atau puskesmas. Dalam melakukan abortus terapeutik dokter tidak dipidanakan karena alasan pemaaf tersebut dalam KUHP pasal 48.(6)
Di luar negeri juga dilakukan abortus terapeutik, bila janin dalam kandungan cacat berat dalam fisik maupun mental seperti mongolisme, nterseks, ibu sewaktu hamil muda menderita rubella atau German measles.(6)
Keadaan lain adalah, bila seorang perempuan hamil karena kejahatan kesusilaan atau karena hamil sumbang, incest/bloedschande, bila perempuan menolak kandungannya. Seyogianya sudah waktunya untuk membuat peraturan yang mengatur abortus terapeutik.(6)
ABORTUS PROVOKATUS KRIMINALIS
Abortus kriminalis adalah tindakan pengguguran yang sengaja dilakukan untuk kepentingan si pelaku, orang hamil dan yang membantu. Secara hukum tindakan ini melanggar ketentuan yang berlaku.(3)
Abortus kriminal dapat dilakukan oleh wanita itu sendiri atau dengan bantuan orang lain (dokter, bidan, perawat, dukun beranak dan lain-lain). Tindakan ini biasanya dilakukan sejak yang bersangkutan terlambat datang bulan dan curiga akibat hamil. Biasanya kecurigaan ini datang pada minggu ke-5 sampai minggu ke-10. Pada waktu ini mungkin disertai gejala mual pagi hari (morning sickness). Sekarang kecurigaan adanya kehamilan dapat diketahui lebih dini karena sudah ada alat tes kehamilan yang dapat mendiagnosa kehamilan secara pasti. (3)
METODE YANG SERING DIPERGUNAKAN DALAM ABORTUS
Terdapat berbagai metode yang sering dipergunakan dalam abortus provocatus yang perlu diketahui, oleh karena berkaitan dengan komplikasi yang terjadi dan bermanfaat di dalam melakukan penyidikan serta pemeriksaan mayat untuk menjelaskan adanya hubungan antara tindakan abortus itu sendiri dengan kematian yang terjadi pada si-ibu. Metode-metode yang dipergunakan biasanya disesuaikan dengan umur kehamilan, semakin tua umur kehamilan semakin tinggi resikonya. Hal ini perlu diketahui penyidik dalam kaitannya dengan pengumpulan barang-barang bukti.(5)
* Pada umur kehamilan sampai dengan 4 minggu (4,5)
- Kerja fisik yang berlebihan
- Mandi air panas
- Melakukan kekerasan pada daerah perut
- Pemberian obat pencahar
- Pemberian obat-obatan dan bahan-bahan kimia
- “electric shock” untuk merangsang rahim
- Menyemprotkan cairan ke dalam liang vagina
* Pada umur kehamilan sampai dengan 8 minggu (4,5)
- Pemberian obat-obatan yang merangsang otot rahim dan pencahar agar terjadi peningkatan “menstrual flow”, dan preparat hormonal guna mengganggu keseimbangan hormonal
- Penyuntikan cairan ke dalam rahim agar terjadi separasi dari placenta dan amnion, atau menyuntikkan cairan yang mengandung karbol (carbolic acid)
- Menyisipkan benda asing ke dalam mulut rahim, seperti kateter atau pinsil dengan maksud agar terjadi dilatasi mulut rahim yang dapat berakhir dengan abortus
* Pada umur kehamilan antara 12 – 16 minggu (4,5)
- Menusuk kandungan
- Melepaskan fetus
- Memasukkan pasta atau cairan sabun
- Dengan instrumen ; kuret
Obat-obatan dalam abortus
Tujuan pemakaian berbagai macam jamu dan obat adalah memberi peredaran darah yang berlebihan di perut bagian bawah, hiperemia, sehingga rahim menjadi peka dan mudah berkontraksi atau membuat perut merasa mulas, kejang dan rahim ikut berkontraksi. (6)
Dalam masyarakat pengguna obat tradisional seperti nenas muda, jamu peluntur dan lain-lain sudah lama dikenal. Melalui iklan promosi obat di media elektronik beberapa obat peluntur ditawarkan secara terselubung, misalnya obat terlambat datang bulan; dilarang untuk wanita hamil dan lain-lain. (3)
Abortivum, obat yang sering dipakai untuk pengguguran dapat dibagi dalam beberapa golongan:
1. Obat yang menyebabkan muntah, emetikum (6)
2. Obat yang menyebabkan murus, purgativum, pencahar. Obat yang bekerja melalui traktus digestivus seperti pencahar yang bekerja cepat, castor oil, dan lain-lain, menyebabkan peredaran darah di daerah pelvik meningkat, sehingga mempengaruhi hasil konsepsi. (3,6)
3. Obat yang menyebabkan haid menjadi lancar, obat peluruh haid, emenagogum. Emenagoga yang merangsang atau memperlancar haid seperti apiol, minyak pala, oleum rutae. (3,6)
4. Obat yang menyebabkan otot rahim menjadi kejang, ekbolikum. Ecbolica membuat kontraksi uterus seperti derivat ergot, kinina, ekstrak pituitari, estrogen. Obat-obatan ini, untuk tujuan abortivum harus dipergunakan dalam dosis tinggi sehingga dapat menimbulkan bahaya. (3,6)
5. Garam logam timah hitam yang menyebabkan kandungan mati setelah beberapa minggu. (6)
6. Obat-obat yang meningkatkan sirkulasi darah di daerah panggul sehingga mempengaruhi uterus seperti ekstrak cantharidium. (3)
7. Obat-obat iritan seperti arsenik, fosforus, mercuri dan lain-lain. (3)
Obat atau jamu yang mujarab untuk pengguguran tidak ada, kebanyakan obat malah menyebabkan si ibu mengalami intoksikasi. (6)
KEMUNGKINAN YANG DAPAT TERJADI PADA ABORTUS (5)
1. Fetus atau janin yang mati atau dirusak itu keluar tanpa mengganggu kesehatan ibu.
2. Terjadi komplikasi pada ibu: kejang, diare, perdarahan dan kondisi kesehatan yang kritis.
3. Kematian yang berlangsung cepat, yang dimungkinkan karena terjadinya: syok vagal, perdarahan hebat dan emboli udara.
4. Kematian yang berlangsung lambat (dua hari atau lebih) setelah abortus, yang pada umumnya disebabkan oleh infeksi ginjal, infeksi umum, keracunan, syok, perdarahan hebat dan emboli.
KOMPLIKASI ABORTUS
Komplikasi yang dapat terjadi pada si-ibu adalah terjadinya perdarahan hebat, kejang, infeksi dan kematian. Kematian dapat berlangsung dengan cepat, hal mana disebabkan oleh karena terjadinya syok vagal (kematian secara refleks akibat perangsangan pada daerah rahim dan genitalia pada umumnya), pendarahan hebat dan terjadinya emboli udara (udara masuk ke dalam pembuluh balik dari luka-luka pada daerah rahim menuju jantung dan menyumbat pembuluh nadi paru-paru). (4)
Penyulit yang mungkin timbul adalah :
* Perdarahan akibat luka pada jalan lahir, atonia uteri, sisa jaringan tertinggal, diatesa hemoragik dan lain-lain. Perdarahan dapat timbul segera pasca tindakan, dapat pula timbul lama setelah tindakan. (2,3,4,5,6)
* Syok (renjatan) akibat refleks vasovagal atau neurogenik. Komplikasi ini dapat mengakibatkan kematian yang mendadak. Diagnosis ini ditegakkan bila setelah seluruh pemeriksaan dilakukan tanpa membawa hasil. (2,3,4,5)
* Emboli udara dapat terjadi pada teknik penyemprotan cairan kedalam uterus. Hal ini terjadi karena pada waktu penyemprotan, selain cairan juga gelembung udara masuk ke dalam uterus, sedangkan di saat yang sama sistem vena di endometerium dalam keadaan terbuka. Udara dalam jumlah kecil biasanya tidak menyebabkan kematian, sedangkan jumlah 70-100 ml dilaporkan sudah dapat mematikan dengan segera. (2,3,4,5)
* Inhibisi vagal, hampir selalu terjadi pada tindakan abortus yang dilakukan tanpa anestesi pada ibu dalam keadaan stres, gelisah dan panik. Hal ini dapat terjadi akibat alat yang digunakan atau suntikan secara mendadak dengan cairan yang terlalu panas atau terlalu dingin. (2,6)
* Keracunan obat/zat abortivum, termasuk karena anestesia.(2)
* Infeksi dan sepsis. Komplikasi ini tidak segera timbul pasca tindakan tetapi memerlukan waktu. (2,3,6)
* Lain-lain seperti tersengat arus listrik saat melakukan abortus dengan menggunakan pengaliran listrik lokal. (2)
PEMBUKTIAN PADA KASUS ABORTUS
Untuk dapat membuktikan apakah kematian seorang wanita itu merupakan akibat dari tindakan abortus yang dilakukan atas dirinya, diperlukan petunjuk-petunjuk : (4,5)
- Adanya kehamilan
- Umur kehamilan, bila dipakai pengertian abortus menurut pengertian medis
- Adanya hubungan sebab akibat antara abortus dengan kematian
- Adanya hubungan antara saat dilakukannya tindakan abortus dengan saat kematian
- Adanya barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan abortus sesuai dengan metode yang dipergunakan
- Alasan atau motif untuk melakukan abortus itu sendiri
PEMERIKSAAN KORBAN HIDUP
Pada pemeriksaan pada ibu yang diduga melakukan aborsi, usaha dokter adalah mendapatkan tanda-tanda sisa kehamilan dan menentukan cara pengguguran yang dilakukan serta sudah berapa lama melahirkan. Pemeriksaan ini sebaiknya dilakukan oleh Sp.OG. (3)
Pemeriksaan tes kehamilan masih bisa dilakukan beberapa hari sesudah bayi dikeluarkan dari kandungan, dijumpai adanya colostrum pada peremasan payudara, nyeri tekan di daerah perut, kongesti pada labia mayora, labia minora dan serviks. Tanda-tanda tersebut biasanya tidak mudah dijumpai karena kehamilan masih muda. Bila segera sesudah melahirkan mungkin masih didapati sisa plasenta yang pemastiannya perlu pemeriksaan secara histopatologi (patologi anatomi), luka, peradangan, bahan-bahan yang tidak lazim dalam liang senggama, sisa bahan abortivum. Pada masa kini bila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan DNA untuk pemastian hubunga ibu dan janin. (3)
PEMERIKSAAN POST MORTEM
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh melalui pemeriksaan luar dan dalam (autopsi). Pemeriksaan ditujukan pada: (3)
1) Menentukan perempuan tersebut dalam keadaan hamil atau tidak. Untuk ini diperiksa :
1. Payudara secara makros maupun mikroskopis
2. Ovarium, mencari adanya corpus luteum persisten secara mikroskopik
3. Uterus, lihat besarnya uterus, kemungkinan sisa janin dan secara mikroskopik adanya sel-sel trofoblast dan sel-sel decidua
2) Mencari tanda-tanda cara abortus provokatus yang dilakukan
1. Mencari tanda-tanda kekerasan lokal seperti memar, luka, perdarahan jalan lahir
2. Mencari tanda-tanda infeksi akibat pemakaian alat yang tidak steril
3. Menganalisa cairan yang ditemukan dalam vagina atau cavum uteri
3) Menentukan sebab kematian. Apakah karena perdarahan, infeksi, syok, emboli udara, emboli cairan atau emboli lemak.