Puskesdes Tanjung Rancing | | | Minggu, 13 April 2008 | Puskesdes Tanjung Rancing Jl. Raya Lintas Timur Sumatera Selatan | abtu, 15 Agustus 2009 03:19 A. Visi dan Misi 1. Visi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pasal 1 ayat 12, Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Penetapan visi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan merupakan suatu langkah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah. Pada hakikatnya membentuk visi organisasi adalah menggali gambaran bersama tentang masa depan ideal yang hendak diwujudkan oleh organisasi yang bersangkutan. Visi adalah mental model masa depan, dengan demikian visi harus digali bersama, disusun bersama sekaligus diupayakan perwujudannya secara bersama, sehingga visi menjadi milik bersama yang diyakini oleh seluruh elemen organisasi dan pihak-pihak yang terkait dengan upaya mewujudkan visi tersebut. Visi yang tepat bagi masa depan suatu organisasi diharapkan akan mampu menjadi akselerator bagi upaya peningkatan kinerja organisasi. Dengan memperhatikan arti dan makna visi serta melalui pendekatan membangun visi bersama , maka ditetapkan visi Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2010-2014 yakni :
“ MENUJU KABUPATEN OKI SEHAT “ Untuk dapat menangkap arti dan makna dari visi tersebut maka perlu diberikan penjelasan visi sebagai berikut : Gambaran masyarakat Kabupaten OKI masa depan yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal. 2. Misi Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai satu organisasi instansi pemerintah harus memastikan agar visi yang telah ditetapkan bersama dapat diupayakan perwujudannya. Untuk kepentingan itu harus disusun suatu tahapan yang secara umum akan terbagi kedalam dua tahapan yakni apa yang hendak dicapai dan bagaimana upaya untuk mencapainya. Salah satu unsur dalam tahapan tersebut adalah penetapan misi organisasi yang dalam hal ini adalah misi SKPD. Dalam rangka mewujudkan visi-nya maka ditetapkan misi yang di emban Dinas Kesehatan Kabupaten OKI tahun 2010 - 2014 sebagai berikut : 1) Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan 2) Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat 3) Memelihara dan Meningkatkan Pelayanan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau 4) Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga, dan Masyarakat beserta Lingkungannya B. Tujuan dan Sasaran 1. Tujuan Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna : 1) Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun terakhir renstra ; 2) Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi ; 3) Meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah sasaran dan strategi organisasi berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok organisasi selama kurun waktu renstra. Berdasarkan arahan arti dan makna penetapan tujuan organisasi tersebut maka dalam kedudukannya sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan Kabupaten OKI dalam mewujudkan misinya menetapkan tujuan sebagai berikut : 1) Untuk mewujudkan misi “ Menggerakkan Pembangunan Nasional Berwawasan Kesehatan” maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan b. Meningkatkan kualitas kesehatan tempat-tempat umum 2) Untuk mewujudkan misi “ Mendorong Kemandirian Masyarakat untuk Hidup Sehat” maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk hidup sehat b. Memberdayakan peran serta masyarakat di bidang kesehatan 3) Untuk mewujudkan misi “ Memelihara dan Meningkatkan Pelayanan yang Bermutu, Merata, dan Terjangkau” maka ditetapkan tujuan : a. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan b. Meningkatkan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan 5) Untuk mewujudkan misi “Memelihara dan Meningkatkan Kesehatan Individu, Keluarga, dan Masyarakat beserta Lingkungannya” maka ditetapkan tujuan : a. Menurunkan angka kesakitan dan kematian b. Meningkatkan derajat kesehatan keluarga
Sekretariat | | | Rabu, 16 April 2008 | Sekretariat Pasal 5 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perencanaan. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 5, Sekretariat mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan dan perpustakaan; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, pelatihan pegawai dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai; d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan tahunan; e. penyusunan profil kesehatan dan pelaporan; f. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. Paragraf Kesatu Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 7 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : a. melakukan pengelolaan urusan, surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, kearsipan, dan mengelola perlengkapan; b. mengelola administrasi perjalanan dinas, kendaraan dinas dan tugas keprotokolan; c. melakukan urusan rumah tangga, keamanan kantor, rapat dinas, dokumentasi dan informasi serta mengelola perpustakaan; d. melakukan kegiatan pencatatan dan evaluasi mengenai persediaan dan penggunaan alat kesehatan; e. menyiapkan usulan formasi dan mutasi pegawai; f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi : pengumpulan data pegawai, penyusunan buku induk, usulan kenaikan pangkat, usulan gaji berkala, daftar usulan kepangkatan, cuti, pembinaan karier pegawai dan usulan pemberhentian/pensiun pegawai; g. mengurus kesejahteraan dan disiplin pegawai; h. memfasilitasi proses administrasi penerbitan penetapan angka kredit Pegawai Negeri Sipil jabatan fungsional; i. memfasilitasi proses administrasi penerbitanSurat Pernyataan Melaksanakan Tugas; j. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Paragraf Kedua Sub Bagian Keuangan Pasal 8 Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas : a. menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan; b. melaukan pengelolaan anggaran keuangan meliputi pembukuan, pertanggungjawaban , verifikasi dan pembayaran gaji; c. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Paragraf Ketiga Sub Bagian Perencanaan Pasal 9 Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas : a. mengumpulkan data dan informasi kesehatan; b. menghimpun dan mengintegrasikan usulan-usulan rencana kegiatan tahunan; c. menyusun rencana anggaran Dinas; d. mengolah data serta mengkoordinasikan penyusunan program kesehatan; e. melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program kesehatan; f. menyusun laporan pelaksanaan program kesehatan; g. menyusun Profil Kesehatan; h. melakukan monitoring dan penyusunan rencana tindak lanjut program manajemen kesehatan; i. melakukan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. | Bidang Yankes | | | Rabu, 16 April 2008 | Bidang Pelayanan Kesehatan Pasal 10 Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membina upaya pelayanan kesehatan dasar, rujukan di Puskesmas, upaya kesehatan alternatif, mengatur perijinan sarana pelayanan kesehatan lainnya, melakukan pengawasan terhadap peredaran produk farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 10, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lainnya; b. pembinaan dan pengawasan rekomendasi perijinan sarana pelayanan kesehatan, rekomendasi perijinan praktek perorangan dan kelompok serta rekomendasi perijinan makanan dan minuman; c. pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lainnya; d. pembinaan dan pengawasan terhadap produk farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman yang beredar; e. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. Seksi Bina Puskesmas dan Rujukan Pasal 12 Seksi Bina Puskesmas dan Rujukan mempunyai tugas : a. melakukan penilaian kinerja Puskesmas; b. membina dan mengembangkan Sistim Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas c. menyusun, mengembangkan dan mengevaluasi Prosedur Tetap Pelayanan di Puskesmas; d. melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Quality Assurance di Puskesmas; e. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan program-program di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dengan supervisi berkala; f. merencanakan dan mengevaluasi kebutuhan alat kesehatan dan sarana lainnya di Puskesmas; g. melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan Manejemen Alat di Puskesmas; h. melakukan pembinaan dan pengembangan profesionalisme tenaga Puskesmas Bersama Organisasi Profesi; i. melaksanakan pemilihan tenaga Puskesmas berprestasi/teladan sebagai “reward and punishment”; j. melakukan pembinaan, evaluasi dan pengembangan sistem rujukan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan serta kegiatan Perawatan Kesehatan Masyarakat; k. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Paragraf Kedua Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, dan Perijinan Pasal 13 Seksi Farmasi, makanan dan minuman, dan perijinan mempunyai tugas : a. melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan dan evaluasi obat di Puskesmas; b. melakukan pengamatan secara umum terhadap khasiat sediaan farmasi yang ada dalam persediaan; c. melakukan pembinaan mengenai pengelolaan sediaan farmasi di unit pelayanan kesehatan; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tentang kerusakan obat yang tidak memenuhi syarat yang ada dalam persediaan; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tentang penggunaan obat secara rasional di Puskesmas; f. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tentang penggunaan obat narkotika dan psikotropika di Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya; g. melakukan pengawasan dan pembinaan bersama instansi terkait terhadap Apotik, Toko Obat, Salon kecantikan, Tempat Penjualan dan Produksi makanan – minuman; h. melakukan inventarisasi Tempat Penjualan dan Produksi makanan-minuman; i. memfasilitasi penerbitan Sertifikat Penyuluhan terhadap Produsen makanan-minuman; j. menyiapkan Rekomendasi Surat Ijin Praktik perorangan dan berkelompok dari tenaga kesehatan, Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya dan Sarana Kesehatan Alternatif (termasuk ijin prinsip dari IOT/Industri Obat Tradisinal dan IKOT/Industri Kecil Obat Tradisional); k. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Paragraf Ketiga Seksi Kesehatan Khusus dan Alternatif Pasal 14 Seksi Kesehatan Khusus dan Alternatif mempunyai tugas : a. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan praktik perorangan; b. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya; c. melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Khusus (Upaya Kesehatan Jiwa, Upaya Kesehatan Mata, Upaya Kesehatan Gigi, Upaya Kesehatan Kerja, gondok, bibir sumbing, dll); d. melakukan kerjasama dengan instanti terkait serta berbagai potensi yang ada di masyarakat (LSM, Organisasi Sosial Kemasyarakatan/Keagamaan, dll) dalam kegiatan pelayanan khitan masal, operasi katarak masal, operasi gondok masal operasi bibir sumbing masal, dll); e. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan upaya Kesehatan Alternatif dan Pengobat Tradisional (akupunkturis, tukang gigi, dukun calak, dukun pijat, dukun bersalin, jamu gendong dll); f. membina dan meningkatkan kemampuan Kader Kesehatan yang ada dalam bidang PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan PPPK; g. melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap daerah rawan bencana (Geo- mapping); h. melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap sarana (alat, obat dan SDM) yang dibutuhkan dalam kegiatan Gawat Darurat; i. membentuk dan membina Tim PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) untuk penanggulangan bencana; j. melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam penanggulangan bencana; k. melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan; | Bidang Kesga | | | Rabu, 16 April 2008 | Bidang Kesehatan Keluarga Pasal 20 Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyusun program dan melaksanaan pembinaan serta upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, meningkatkan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut Pasal 21 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 20, Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi : a. penyusunan program pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga; b. pelaksanaan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, peningkatan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut; c. pelaksanaan koordinasi bersama instansi terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, peningkatan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Seksi Kesehatan Ibu Balita dan Kesehatan Reproduksi Pasal 22 Seksi Kesehatan Ibu Balita dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas : a. membuat perencanaan kegiatan mulai dari pengadaan bahan, pengumpulan data dan analisa data sampai dengan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan ibu hamil dan ibu melahirkan, kesehatan bayi dan balita, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) petugas pengelola program melalui pelatihan, lokakarya serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan program kesehatan ibu hamil dan ibu melahirkan, kesehatan bayi dan anak balita, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; c. melakukan koordinasi dengan lintas program dan sektor terkait dalam program kesehatan kesehatan ibu hamil dan ibu melahirkan, kesehatan bayi dan anak balita, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga. Paragraf Kedua Seksi Gizi Pasal 23 Seksi Gizi mempunyai tugas : a. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dasar gizi secara langsung dalam rangka peningkatan gizi masyarakat; b. merumuskan masalah, mengidentifikasi sasaran dan membuata laporan program perbaikan gizi; c. menyiapkan bahan untuk menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan program gizi di lapangan; d. melakukan pemantauan dan pengamatan, pelacakan dan investigasi terhadap masalah-masalah gizi yang ada di masyarakat; e. melaksanakan pemberian suplementasi gizi mikro dan makro dalam rangka peningkatan status gizi masyarakat, meliputi ; Vitamin A, Kapsul Yodium, Tablet dan syrup tambah dara, obat cacing dan Pemberian Makanan Tambahan; f. melakukan pertemuan, pelatihan lokakarya, pembinaan monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan dan gizi; g. melakukan penelitian masalah pangan dan gizi di sekolah dan masyarakat; h. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi serta penanggulangan masalah pangan dan gizi masyarakat; i. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga. Paragraf Ketiga Seksi Anak, Remaja dan Usia Lanjut Pasal 24 Seksi Anak, Remaja dan Usia Lanjut mempunyai tugas : a. melaksanakan/membuat perencanaan kegiatan mulai dari pengadaan bahan, pengumpulan data dan analisa data sampai dengan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan anak pra-sekolah dan anak usia sekolah, kesehatan remaja dan usia lanjut; b. meningkatkan sumberdaya manusia petugas pengelola program melalui pelatihan, lokakarya serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan program kesehatan anak pra-sekolah dan anak usia sekolah, kesehatan remaja dan usia lanjut; c. melakukan koordinasi dengan lintas program dan sektor terkait dalam program kesehatan anak pra-sekolah dan anak usia sekolah, kesehatan remaja dan usia lanjut; d. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga.
Bidang P2PL | | | Rabu, 16 April 2008 | Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyahatan Lingkungan Pasal 15 Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas :menyiapkan rencana, pelaksanaan, monitoring / evaluasi kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, mengendalikan penyakit serta penyehatan lingkungan dan pelatihan petugas pengelola program, melakukan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 15, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi : a. perencanaan kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan yang meliputi kebersihan lingkungan pemukiman, pondok pesantren, tempat-tempat umum, kualitas air, pengelolaan limbah dan perlakuan pestisida; b. pelaksanaan kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi , pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan yang meliputi kebersihan lingkungan pemukiman,pondok pesantren, tempat-tempat umum, kualitas air, pengelolaan limbah dan perlakuan pestisida; c. pelaksanaan pembinaan dan pelatihan petugas pengelola program dalam rangka meningkatkan mutu SDM dan pelayanan kepada masyarakat; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi Pasal 17 Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi mempunyai tugas: a. melakukan pengamatan dan penelitian penyakit, wabah penyakit termasuk penyakit yang timbul sebagai akibat perpindahan penduduk antar daerah (transmigrasi) maupun antar negara (jama'ah haji, tenaga kerja Indonesia (TKI)/Tenaga Kerja Wanita (TKW) , yang didalamnya meliputi penyelidikan / pengamatan terhadap seluruh penduduk dan makhluk hiduplainnya , benda dan lingkungan yang diduga berkaitan dengan terjadinya wabah; b. melaksanakan pengamatan epidemiologi terhadap suatu daerah tertentu yang menunjukkan tanda adanya kejadian luar biasa berupa wabah penyakit maupun peristiwa yang bersifat massal; c. melakukan pembinaan dan pelatihan serta ketrampilan petugas pengelola program dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pengamatan penyakit dan imunisasi yang meliputi pengetahuan tehnis dan non tehnis sehubungan dengan upaya pengamatan penyakit dan kegiatan imunisasi; d. melakukan kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam rangka keberhasilan program pengamatan penyakit dan imunisasi yang didalamnya meliputi kerjasama dalam upaya penanggulangan wabah dan kerjasama dalam rangka meningkatkan cakupan imunisasi; e. melakukan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan peningkatan kinerja imunisasi di masa yang akan datang; f. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Paragraf Kedua Seksi Pengendalian Penyakit Pasal 18 Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan perencanaan dalam rangka kegiatan pengendalian penyakit menular / penyakit tidak menular sebagai akibat dari perpindahan penduduk antar daerah maupun antar negara dan kegiatan pengendalian penyakit menular langsung / penyakit bersumber binatang, meliputi perencanaan tehnis maupun non tehnis yang berkaitan dengan upaya pengendalian penyakit menular /tidak menular , seperti perencanaan kebutuhan obat, insektisida, metode penanggulangan penyakit menular serta kegiatan penunjang lain yang dapat dipergunakan dalam upaya pengendalian penyakit menular; b. melakukan penatalaksanaan pengendalian penyakit menular dan penyakit bersumber binatang yang didalamnya meliputi penyakit : ISPA, Diare, DBD, Malaria, Kusta, Penyakit Kelamin dan HIV / AIDS, TB Paru, Filariasis dan penyakit bersumber binatang lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Menteri Kesehatan c. melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian penyakit, meliputi : kegiatan peningkatan pengetahuan yang berkaitan dengan upaya pengendalian penyakit menular dan peningkatan ketrampilan tehnis petugas kesehatan,, monitoring dan evaluasi terhadap upaya pengendalian penyakit menular yang sudah dilaksanakan dalam rangka peningkatan kinerja di waktu yang akan datang. d. melakukan tugas tambahan yaitu melaksanakan pembinaan dan monitoring kegiatan lintas program dan lintas sektor terkait , meliputi : pembinaan dalam rangka meningkatkan peran serta lintas program dan lintas sektor dalam upaya pengendalian penyakit menular serta monitoring kegiatan yang dilakukan oleh lintas sektor dan lintas program dalam upaya pengendalian penyakit agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan . e. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Paragraf Ketiga Seksi Penyehatan Lingkungan Pasal 19 Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan perencanaan mulai pengadaan bahan, pengumpulan, pengamatan dan analisa data sampai monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penyehatan lingkungan; b. melakukan pembinaan, pelatihan dan pengawasan serta pemantauan dampak terhadap kesehatan lingkungan perumahan dan tempat-tempat umum; c. melakukan koordinasi dengan lintas program dalam penanganan pemberantasan vektor dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang bersumber dari air dan lingkungan; d. melakukan pembinaan dengan instansi terkait dalam rangka penataan dan pengawasan limbah padat domestik, limbah cair dan bahan lain terhadap pencemaran kualitas air dan lingkungan; e. melakukan bimbingan teknis tentang penyehatan kualitas air minum, air bersih dan lingkungan pemukiman kepada petugas dan masyarakat supaya tahu isu-isu terbaru tentang program penyehatan lingkungan; f. melakukan pembinaan terhadap penyimpanan, penyaluran dan pengamanan pestisida; g. melakukan pembinaan pengamatan dan pemantauan dampak pembuangan sampah akhir; h. melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan Pondok Pesantren; i. melakukan pembinaan dan pengawasan laboratorium kesehatan; j. melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Bidang PKM | | | Rabu, 16 April 2008 | Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Pasal 25 Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan kesehatan masyarakat . Pasal 26 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 25, Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi : a. perencanaan kegiatan pemberdayaan kesehatan melalui institusi dan masyarakat; b. pelaksanaan pembinaan, pengembangan pemberdayaan kesehatan masyarakat; c. pemantauan dan evaluasi pemberdayaan kesehatan masyarakat; d. pelaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor kegiatan pemberdayaan kesehatan masyarakat; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Seksi Upaya Kesehatan Institusi (UKI) Pasal 27 Seksi Upaya Kesehatan Institusi mempunyai tugas : a. melakukan pembinaan dan pengembangan Upaya Kesehatan yang dilaksanakan di institusi pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), yayasan, organisai sosial masyarakat, organisasi profesi kesehatan, organisasi kewanitaan, panti sosial dan lintas sektor atau instansi pemerintah lainnya; b. melakukan perencanaan, pemantauan dan evaluasi peningkatan Sumber Daya Kesehatan c. melakukan penelitian dan pengembangan peran serta institusi dan organisasi sosial masyarakat di bidang kesehatan d. melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor pada peningkatan peran serta masyarakat di bidang kesehatan e. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala oleh Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Paragraf Kedua Seksi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Pasal 28 Seksi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan untuk menyusun kegiatan upaya kesehatan berbasis masyarakat; b. melakukan pembinaan dan pengembangan kelembagaan strata Posyandu, Polindes, Upaya Kesehatan Kerja di sektor informal, Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) dan Kwarran Saka Bhakti Husada di wilayah kerja Puskesmas; c. melakukan peran dan fungsi kader Posyandu, UKK, Santri Husada, anggota Pramuka SBH serta kader pembantu petugas di desa/kelurahan siaga dan UKBM lainnya; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu, Polindes, UKK, SBH, Poskestren dan UKBM lainnya e. membina dan mengembangkan kelangsungan dana sehat dan kepesertaan Jaminan Pemeliharaan kesehatan Masyarakat Mandiri; f. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor pada peningkatan peran serta masyarakat; g. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat. Paragraf Ketiga Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) Pasal 29 Seksi Promosi Kesehatan mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan perencanaan dan pengadaan sarana dan metode promosi kesehatan; b. melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan tenaga kesehatan pada pemanfaatan media promosi; c. melakukan analisa dan evaluasi pemanfaatan sarana dan metode promosi kesehatan; d. melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor pada peningkatan promosi kesehatan agar masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat; e. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat |
Kelompok Jabfung | | | Rabu, 16 April 2008 | Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 30 Tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|